Eksploitasi Air Tanah di Blessindo Industrial Estate Legok Diduga Langgar Titik Koordinat SIPA

 


Bidikinfo.com.TANGERANG –23 -januari -2026-  Praktik pengambilan air tanah di kawasan pergudangan dan industri Blessindo Industrial Estate, Legok, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan serius setelah muncul dugaan kuat bahwa pihak pengelola atau perusahaan penyuplai air bersih melakukan pengambilan di luar titik koordinat yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).

 

Ketentuan Perundang-Undangan

 

Menurut peraturan yang berlaku, setiap pemegang SIPA wajib melakukan pengeboran dan pengambilan air tepat pada titik koordinat yang telah diverifikasi secara teknis oleh dinas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya masalah administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

 

Ancaman Kerusakan Lingkungan

 

Dugaan pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan di wilayah Legok dan sekitarnya. Penentuan koordinat dalam SIPA bertujuan menjaga keseimbangan neraca air tanah. Pengambilan secara serampangan atau di luar titik yang diizinkan berpotensi mempercepat penurunan muka tanah (land subsidence) serta mengancam ketersediaan air bersih bagi masyarakat sekitar.

 

"Setiap titik pengeboran memiliki kajian teknisnya masing-masing. Jika pengambilan air dilakukan di luar koordinat yang tertera dalam izin, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pengambilan air tanah ilegal," ujar seorang praktisi hukum lingkungan.

 

Fakta Lapangan Terungkap

 

Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil pantauan media pada Senin (19/01/2026), di mana terlihat mobil tangki air berkapasitas sekitar 16.000 liter terparkir di pinggir Jalan Baru Jatake. Aktivitas pengambilan air diduga dilakukan dari bekas galian pasir yang status perizinannya tidak jelas dan tidak sesuai dengan titik koordinat SIPA yang sah.

 

Pelanggaran Hukum dan Sanksi

 

Sesuai regulasi Kementerian ESDM dan peraturan yang berlaku, pihak yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi berlapis:

 

1. Sanksi Administratif: Pencabutan izin SIPA dan penghentian operasional sumur bor.

2. Sanksi Pidana: Penjara serta denda signifikan berdasarkan UU Sumber Daya Air.

3. Penyegelan Lokasi: Aparat berwenang seperti Satpol PP dan Dinas ESDM berhak menyegel sarana dan prasarana yang melanggar aturan.

 

Desakan Pengawasan Ketat

 

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Dinas ESDM Provinsi Banten untuk segera melakukan inspeksi mendadak dan verifikasi lapangan terhadap aktivitas pengambilan air tanah di kawasan tersebut. Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting agar pertumbuhan industri tidak mengorbankan kelestarian lingkungan serta hak masyarakat atas air bersih.


Tim  Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama