Keterangan Guru Sebut Oknum Sekdes Kelola Parkiran Sekolah

 


Bidikinfo.Com.Bogor, 27- Februari -2026 – Sekretaris Daerah DPC Akpersi Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, saat menjalankan tugas konfirmasi terkait pengelolaan parkiran siswa di SMP Negeri 3 Parung Panjang yang berada di lahan milik PT KAI (Persero) dengan tarif Rp2.000 per motor, diduga mengalami tindakan intimidatif dari oknum Kepala Desa Gintung Cilejet berinisial M.N


Upaya konfirmasi pada Rabu (25/2) ke kantor desa tidak membuahkan hasil. Kontak melalui telepon dan WhatsApp juga tidak mendapat respons. Saat berhasil terhubung, oknum kepala desa membalas dengan kalimat “Aya naon?” dan kemudian menelepon dengan nada tinggi urusan naon sia, parkir 2000 perak geh, urusan aing eta mah sekdes ngontrak k pjkA,Te jelas sia mah,  Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi publik dan terkesan intimidatif terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.


Menurut keterangan Arif, guru SMP Negeri 3 Parung Panjang, parkiran tersebut dikelola oleh oknum Sekretaris Desa Gintung Cilejet berinisial H.M. Keterangan ini menguatkan dugaan adanya keterlibatan perangkat desa dalam pengelolaan parkiran di atas lahan milik PT KAI.


Kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 8. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.


Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Gintung Cilejet belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas penggunaan lahan, dasar hukum pengelolaan parkiran, maupun mekanisme penetapan tarif. DPC Akpersi Kabupaten Bogor menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya klarifikasi terbuka demi transparansi dan kepastian hukum.


(Tim Akpersi DPC kabupaten Bogor)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama