Bidikinfo.Com.Parung panjang, KAB. Bogor – 15 - 02 - 2026., Sengketa tanah Kas Desa (TKD) Cibunar seluas 5.354 m2 yang sebelumnya menuai perhatian publik kini menunjukkan perkembangan positif, dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, sedang melakukan penelusuran mendalam terkait status hukum lahan. Meskipun awalnya muncul polemik karena adanya bangunan SMK Yastrif 2, Dapur MBG, minimarket, dan bengkel di atas lahan yang diduga sebagai aset desa, hasil klarifikasi menunjukkan usaha komersial tersebut sejatinya diselaraskan dengan tujuan pendidikan.
Pihak Yayasan Yastrif menjelaskan bahwa minimarket Alfamart beroperasi sebagai sarana praktik usaha bagi siswa jurusan keuangan dan perdagangan, sementara bengkel digunakan untuk kegiatan praktik siswa jurusan teknik otomotif. Sedangkan Dapur MBG, yang berfungsi sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), telah memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang berlaku.
Menurut Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, lokasi dapur tersebut memenuhi syarat karena tidak berdekatan dengan sumber pencemar, memiliki akses jalan memadai, pasokan listrik PLN, dan sumber air bersih layak konsumsi. Dari sisi kesehatan dan keamanan pangan, pengelola dan pekerja dapur telah memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan, menjalani pemeriksaan kesehatan rutin, serta bangunan dilengkapi dengan ruang terpisah untuk bahan mentah dan matang, ventilasi memadai, sistem pembuangan limbah sesuai standar, dan peralatan berbahan food grade stainless steel. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pihak pemerintah daerah juga telah melakukan pengawasan berkala untuk memastikan keamanan pangan.
Pemdes Cibunar terus melakukan penelusuran arsip dan dokumen desa secara menyeluruh, serta menjalin koordinasi erat dengan Kecamatan Parung Panjang dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendapatkan klarifikasi hukum yang pasti. "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan hal ini dengan baik, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan Aset Desa kedepannya lebih terstruktur dengan pembuatan catatan tertulis yang lengkap," ungkap pihak pengurus desa.
Kepala Desa Cibunar H. Sarjono, yang sempat menjadi sorotan terkait kasus ini, menunjukkan komitmen kuat terhadap proses penyelesaian yang objektif dan transparan. Ia mengungkapkan bahwa risalah terkait lahan yang digunakan Yayasan Yastrif telah tersedia dan siap untuk diklarifikasi bersama semua pihak terkait, termasuk keluarga almarhum Drs H. Anta Setiana MM yang nama tercatat dalam sertifikat lahan.
"Kami berkomitmen untuk mengungkapkan kebenaran secara transparan. Setiap proses akan kami lakukan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan berdasarkan ketentuan hukum yang ada," ujar H. Sarjono. Ia juga menjelaskan bahwa kontak awal dengan pihak Yayasan Yastrif sebelumnya bertujuan untuk antisipasi permasalahan di media, dan kini ia siap bekerja sama penuh dengan semua pihak terkait dalam proses klarifikasi.
Masyarakat Cibunar menunjukkan dukungan yang tinggi terhadap langkah transparan yang dilakukan Pemdes dan Kepala Desa H. Sarjono. Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga aset desa dapat memberikan manfaat optimal bagi kepentingan bersama dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya desa.
Pewarta : Tim Red

Posting Komentar