Bidikinfo.Com.Tangerang Selatan 12/02/2026- Peredaran obat keras golongan G jenis tramadol diduga masih marak di wilayah Kota Tangerang Selatan. Ironisnya, penjualan obat tersebut disebut-sebut dilakukan secara terselubung dengan modus berkedok counter pulsa.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Raya Aria Putra No. 42,Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan penelusuran tim awak media, tempat usaha tersebut diduga bebas menjual tramadol tanpa resep dokter, meski aturan jelas melarang peredarannya secara bebas.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, penjaga toko menyebut bahwa usaha tersebut dibekingi oleh seorang oknum berinisial “Raja”. Pernyataan itu tentu menimbulkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran dari pihak tertentu.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat. Pasalnya, penjualan tramadol secara ilegal dinilai sangat berbahaya dan berpotensi merusak generasi muda, mengingat obat tersebut kerap disalahgunakan untuk efek euforia.
Sejumlah warga mempertanyakan peran aparat penegak hukum yang dinilai seolah menutup mata terhadap aktivitas tersebut, meski lokasi usaha berada di kawasan padat dan mudah dijangkau.
Tim awak media berharap Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, di bawah pimpinan Kompol Retno Jordanus, S.I.K, dapat segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut.
Sebagai informasi, tramadol termasuk obat keras yang hanya boleh diedarkan dengan resep dokter. Penjualan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan demi keberimbangan informasi
Tim Red

Posting Komentar