Diduga Akali Penutupan, Aktivitas Pembuangan Sampah di Desa Jatake Berjalan pada Malam Hari

 


Bidikinfo.Com.Kabupaten Tangerang – 08/03/2026- Aktivitas pembuangan sampah yang diduga ilegal di Kampung Cijantra Girang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga masih terus berlangsung meski sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang.


Lokasi tersebut sebelumnya menuai keluhan dari masyarakat karena diduga dijadikan tempat pembuangan sampah secara tidak resmi. Pemerintah Desa Jatake bahkan telah memberikan teguran dan menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin tertulis terkait kegiatan pembuangan sampah di lahan tersebut.


Menindaklanjuti laporan warga, pihak DLH Kabupaten Tangerang juga telah turun langsung ke lokasi dan melakukan penutupan terhadap aktivitas pembuangan sampah tersebut.


Namun hasil investigasi yang dilakukan pada malam hari menunjukkan bahwa aktivitas tersebut diduga masih berjalan.


Dalam pemantauan di lapangan, tim menemukan lebih dari dua kendaraan roda tiga yang diduga baru saja selesai melakukan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.


Beberapa pengendara kendaraan roda tiga yang ditemui di sekitar lokasi mengakui bahwa mereka memang membuang sampah di tempat tersebut.


Salah satu pengendara bahkan menyebut bahwa setiap kali membuang sampah, mereka diminta membayar sejumlah uang.


“Sekali buang biasanya bayar Rp100 ribu,” ujarnya saat diwawancarai di sekitar lokasi.


Pengendara tersebut juga mengaku bahwa aktivitas pembuangan sampah tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak yang disebut sebagai oknum RW setempat.


Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut tidak sepenuhnya berhenti, melainkan hanya mengubah waktu operasional menjadi malam hari setelah adanya penutupan oleh pihak terkait.


Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut secara menyeluruh.


Masyarakat juga khawatir jika aktivitas tersebut terus dibiarkan, lokasi tersebut berpotensi berkembang menjadi tempat pembuangan sampah liar yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.


Sebagai informasi, praktik pembuangan sampah tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.


Warga pun mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas agar aktivitas tersebut benar-benar dihentikan dan tidak kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi.


Tim  Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama