Camat Chairuka Judhyanto Kecam Galian Ilegal: Ditutup, Tapi Belum Ditindak Tuntas

 


BIDIK INFO.COM.

Parung panjang, Bogor – Pemerintah Kecamatan Parungpanjang bersama Satpol PP melakukan penutupan permanen aktivitas galian C ilegal di Desa Gorowong pada Senin (13/4/2026).


Camat Chairuka Judhyanto menegaskan bahwa penutupan ini merupakan langkah tegas terhadap maraknya praktik pertambangan ilegal yang dinilai telah melanggar hukum dan merusak lingkungan.


“Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini sudah terstruktur dan harus dihentikan,” tegasnya.


Selain di Desa Gorowong, aktivitas serupa juga ditemukan di Desa Lumpang dan beberapa titik lain di wilayah Kecamatan Parungpanjang.



Aktivitas galian C ilegal tersebut diketahui melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158, terkait pertambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98 dan 99, terkait pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.


Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 69, terkait pelanggaran tata ruang.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 406, terkait perusakan fasilitas umum.




Meski aktivitas galian telah ditutup, muncul sorotan dari masyarakat terkait keberadaan alat berat di lokasi. Salah satunya adalah excavator merek Kobelco yang diduga masih berada di area tambang.


Warga menyayangkan karena alat berat tersebut tidak ikut diamankan ataupun dipasangi garis polisi (police line), sehingga dikhawatirkan dapat kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.


“Kami berharap ada tindakan lanjutan, jangan hanya ditutup, tapi alatnya juga harus diamankan agar tidak beroperasi lagi,” ungkap salah satu warga.




Camat Chairuka menegaskan bahwa dampak galian C ilegal sudah sangat merugikan, mulai dari kerusakan jalan, pencemaran udara akibat debu, hingga meningkatnya risiko penyakit seperti ISPA. Selain itu, praktik ini juga merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Pemerintah Kecamatan Parungpanjang memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti temuan di lapangan, termasuk terkait pengamanan alat berat.


Tim  Red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama