Bidik info.Com.
Parung panjang Bogor, 21 April 2026 — Sebuah usaha depot air isi ulang yang beroperasi di Jl. Nanas 4 RT 002/RW 011, Perumnas 2, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan masyarakat. Usaha tersebut diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas utama, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) serta klasifikasi usaha sesuai KBLI.
Selain itu, ditemukan dokumen izin uji laboratorium yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Bekasi tertanggal 18 Februari 2016. Namun hingga saat ini di duga belum terlihat adanya perpanjangan maupun bukti uji laboratorium berkala lainnya. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa selama bertahun-tahun operasional, depot tersebut tidak secara rutin melakukan pengujian kualitas air.
Warga juga menyoroti dugaan penggunaan air dari jaringan PDAM yang kemudian diolah dan dijual kembali dalam bentuk air galon isi ulang. Praktik ini dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan aturan distribusi dan pemanfaatan air.
Secara regulasi, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar usaha.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1), yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum, yang mengatur kewajiban uji kualitas air secara berkala untuk menjamin keamanan konsumsi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur pemanfaatan air untuk kepentingan usaha harus sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.
Warga sekitar mendesak instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik dari sisi administrasi maupun pengawasan lapangan. Mengingat usaha air minum berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, pengawasan dinilai sangat penting.
“Jika memang sudah memenuhi syarat, silakan beroperasi. Namun jika belum, jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola depot air isi ulang tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas kesehatan, dinas perizinan, serta instansi terkait lainnya segera turun tangan guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen.
Tim Red

Posting Komentar