Bidik info.Com.
Parung panjang - Bogor, 21 April 2026 — Dugaan pelanggaran perizinan usaha sekaligus pencemaran lingkungan terjadi di Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Aktivitas pengolahan dan penimbunan minyak jelantah di lokasi tersebut menuai sorotan setelah ditemukan kondisi lingkungan yang memprihatinkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, minyak jelantah terlihat berceceran di sekitar area pengolahan. Kondisi ini menimbulkan bau menyengat dan dikhawatirkan mencemari tanah serta lingkungan sekitar.
Aktivitas usaha tersebut diduga tidak hanya melakukan jual beli minyak jelantah, tetapi juga melakukan pengolahan serta produksi pupuk dari hasil olahan minyak tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (21/04/2026), pihak pengelola menunjukkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan usaha mikro dengan bidang usaha perdagangan (jual beli). NIB tersebut diketahui beralamat di Jakarta dan diterbitkan pada 21 Juni 2023.
Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara izin usaha dengan kegiatan nyata di lapangan. Pasalnya, kegiatan pengolahan limbah seperti minyak jelantah dan produksi turunannya tergolong usaha dengan risiko tertentu yang memerlukan izin khusus, termasuk izin lingkungan dan kesesuaian lokasi.
Warga sekitar mengaku resah, terutama karena limbah yang berceceran berpotensi membahayakan kesehatan serta mencemari lingkungan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98: setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara dan denda.
Pasal 99: kelalaian yang mengakibatkan pencemaran juga dapat dikenakan pidana.
Pasal 109: usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengatur kewajiban kesesuaian izin usaha dengan kegiatan di lapangan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Mengharuskan kesesuaian KBLI dan lokasi usaha dengan aktivitas sebenarnya.
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 29: larangan penimbunan barang yang dapat mengganggu distribusi.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 263: terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen perizinan.
Pihak instansi terkait diharapkan segera melakukan inspeksi dan penindakan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum serta mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang di Kabupaten Bogor.
Tim akpersi DPC kabupaten Bogor

Posting Komentar