. Kasus Permata Finance Cikupa Disorot, Penarikan 7 Hari Berujung Dugaan Penggelapan

 


Bidik info.Com.

Tangerang Selatan—29/04/2026-  Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., CILJ., didampingi jajaran pengurus, mendatangi kantor Permata Finance cabang Cikupa pada Senin (27/4/2026) guna melakukan klarifikasi terkait dugaan penarikan kendaraan oleh pihak debt collector.


Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan nasabah atas nama Pajri Hidayatullah. Ia mengaku sepeda motor miliknya, Honda Vario ABS dengan nomor kontrak 467918132, telah ditarik oleh oknum debt collector berinisial Jevi dan Ika yang mengaku berasal dari pihak perusahaan pembiayaan.


Dalam keterangannya, penarikan tersebut dilakukan saat masa keterlambatan pembayaran baru memasuki sekitar tujuh hari. Kendaraan diduga diambil dengan modus penitipan di kantor Permata Finance.


Namun, ketika pihak nasabah berencana datang ke kantor cabang untuk melakukan pelunasan, kendaraan tersebut justru telah dinyatakan dilelang oleh pihak perusahaan.


Menindaklanjuti hal tersebut, tim AKPERSI melakukan klarifikasi langsung ke kantor cabang dan meminta data pendukung seperti kunci asli, STNK, fotokopi BPKB, serta dokumen administrasi lainnya. Namun, pihak perusahaan menyatakan bahwa data hanya dapat diberikan kepada aparat penegak hukum.


Kepala Cabang Permata Finance Cikupa, Hendrik, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan data apabila diminta secara resmi oleh pihak kepolisian.


“Apabila dari pihak kepolisian yang meminta, kami siap memberikan dan mengantarkan data tersebut,” ujarnya.


Terkait status kendaraan, pihak cabang menyatakan bahwa sepeda motor tersebut telah melalui proses lelang. Hal ini menjadi perhatian karena proses penarikan yang dilakukan dalam waktu singkat serta mekanisme lelang yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam perspektif hukum, peristiwa ini juga dapat dikaji berdasarkan beberapa ketentuan, antara lain:


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 362 tentang pencurian.


Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila terdapat unsur paksaan dalam penarikan.


Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, apabila barang yang dikuasai secara sah kemudian dialihkan secara melawan hukum.



Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak atas keamanan dan perlindungan dari tindakan yang merugikan, serta pelaku usaha wajib bertindak dengan itikad baik.


Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga mengatur bahwa eksekusi objek jaminan harus melalui prosedur yang sah, termasuk pemberitahuan kepada debitur dan mekanisme yang sesuai hukum.


Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak.


“Kami meminta pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti dan mengamankan oknum debt collector yang mengaku dari pihak perusahaan tersebut, guna memastikan proses berjalan sesuai hukum,” tegasnya.


AKPERSI juga mendorong adanya transparansi dari seluruh pihak agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan.


Tim Akpersi DPC kabupaten Bogor 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama