Bidik info.Com.
Jakarta – 8-april -2026- Perdebatan mengenai batasan tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah sejumlah ahli hukum menyoroti potensi tafsir yang terlalu luas dalam penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pakar hukum tata negara, , melalui sebuah analogi menjelaskan bahwa tidak semua perbuatan yang bersinggungan dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat serta-merta dikategorikan sebagai korupsi. Ia mencontohkan, seorang dosen universitas negeri yang menerima gaji dari APBN, setelah dana tersebut dibayarkan, menjadi hak pribadi dosen tersebut.
Dalam ilustrasi lain, jika seseorang mengalami pencopetan di tempat umum, pelaku tidak dapat dijerat dengan pasal korupsi, melainkan tindak pidana pencurian biasa. Hal ini karena tidak terdapat kerugian langsung terhadap keuangan negara.
Pandangan tersebut mengkritik penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dinilai kerap menggunakan asal-usul dana negara sebagai dasar dakwaan, tanpa membuktikan adanya pengurangan nyata terhadap aset negara.
Senada dengan itu, praktisi hukum menegaskan pentingnya membedakan antara penggelapan dalam ranah pribadi dengan korupsi yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan publik. Menurutnya, ketidakjelasan batas ini berpotensi menimbulkan overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan.
Sebagai rujukan internasional, (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Konvensi ini menempatkan suap (bribery) sebagai inti dari tindak pidana korupsi, termasuk terhadap pejabat publik nasional maupun asing, serta mencakup penggelapan oleh pejabat, pencucian uang, dan pengayaan tidak sah.
UNCAC juga menekankan pentingnya pencegahan dan pemulihan aset negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan asset recovery. Fokus ini dinilai lebih strategis dibandingkan pendekatan yang semata-mata bersifat penghukuman badan.
Lebih lanjut, Joni Sudarso mendorong penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana, sebagai langkah efektif untuk menyelamatkan keuangan negara.
Para ahli menilai bahwa edukasi publik menjadi kunci dalam membangun pemahaman yang tepat mengenai korupsi. Masyarakat diharapkan tidak memandang korupsi sebagai sekadar “pencopetan uang negara”, melainkan sebagai kejahatan penyalahgunaan wewenang yang berdampak sistemik terhadap tata kelola pemerintahan dan demokrasi.
Kajian ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi praktisi hukum dalam menyusun argumen yang lebih proporsional, serta mendorong kebijakan pemberantasan korupsi yang tidak hanya tegas, tetapi juga tepat sasaran.
Tim Red

Posting Komentar