BIDIK INFO.COM.
Bogor – Komitmen memberantas peredaran obat keras ilegal kembali dibuktikan jajaran Unit Reskrim Polsek Rumpin Polres Bogor. Dalam sebuah pengungkapan, dua pelaku berhasil diamankan beserta ribuan butir obat keras ilegal yang siap edar,kamis -16-april -2026.
Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayahnya. Bergerak cepat, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
💬 “Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti obat keras ilegal yang siap diedarkan,” ungkapnya.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat ilegal yang merusak generasi muda.
🔥 “Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Kami akan tindak tegas tanpa kompromi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Bogor juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu memberikan informasi hingga kasus ini berhasil diungkap.
📢 Ayo bersama jaga lingkungan!
Jika mengetahui adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 (gratis, 24 jam).
📱 DM Instagram:
@narkoba_bogor
@humaspolresbogor
🤝 Bersama kita jaga Bogor tetap aman dan bebas dari obat ilegal.
#PolresBogor
#PolsekRumpin
#BerantasObatIlegal
#BogorAman
Tim Red

Posting Komentar