Tak Kantongi PBG dan IMB, Aktivitas Perusahaan Walet di Bogor Dipertanyakan

 


Bidik info.Com.

Bogor – Jum'at -17/04/2026-Dugaan pelanggaran serius mencuat di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Sebuah perusahaan penyortiran sarang burung walet yang beroperasi di Desa Mekarsari menjadi sorotan publik setelah diduga belum mengantongi izin resmi serta mengabaikan hak-hak pekerja.



Perusahaan yang diketahui beroperasi dengan nama PT. CAWI, beralamat di Jalan H. Miing, Kampung Cimanggu RT 01/03, diduga berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, bangunan tersebut juga disebut berdiri di atas lahan dengan peruntukan yang belum sesuai.



Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat aktivitas perusahaan telah berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.



Di sisi lain, persoalan ketenagakerjaan turut mencuat. Sejumlah pekerja mengaku menerima upah yang diduga tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor, meskipun jam kerja yang dijalani cukup panjang.



Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak terkait sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi kepada pemerintah desa dan Kecamatan Rancabungur. Namun, hingga lebih dari tiga bulan sejak surat tersebut dikirimkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan.


Minimnya respons dari pihak pemerintah memunculkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan serta komitmen dalam penegakan aturan di wilayah tersebut.



Pemerintah Kabupaten Bogor beserta instansi terkait didesak untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.



“Jika terbukti melanggar, maka harus ada tindakan tegas. Penegakan hukum harus berlaku adil tanpa tebang pilih,” ujar salah satu sumber.



Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah setempat terkait berbagai dugaan yang beredar.



Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional demi menjaga keadilan serta kepastian hukum di Kabupaten Bogor.


Bogor – Aktivitas sebuah perusahaan penyortiran sarang burung walet di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Perusahaan yang beroperasi di Desa Mekarsari tersebut diduga belum mengantongi izin resmi serta mengabaikan hak-hak tenaga kerja.


Perusahaan yang diketahui bernama PT CAWI itu berlokasi di Jalan H. Miing, Kampung Cimanggu RT 01/03. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tempat usaha tersebut diduga berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, lokasi usaha disebut tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang yang berlaku.


Kondisi ini memicu kekhawatiran warga sekitar, mengingat kegiatan operasional perusahaan telah berjalan cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.


Tidak hanya soal perizinan, dugaan pelanggaran juga mencakup aspek ketenagakerjaan. Sejumlah pekerja mengaku menerima upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor, meskipun jam kerja yang dijalani tergolong panjang.


“Jam kerja panjang, tapi upah yang diterima tidak sesuai UMK,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.


Sebelumnya, pihak terkait disebut telah melayangkan surat konfirmasi kepada pemeri


Tim  Red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama