TANPA IZIN! Satpol PP Parungpanjang Gencar Tindak Galian C Ilegal, Ancaman Pidana Menanti

 


 BIDIK INFO.COM.

Bogor -PARUNGPANJANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas galian C tanah urug yang diduga beroperasi secara ilegal. Penindakan dilaksanakan di wilayah perbatasan Desa Lumpang dan Desa Gorowong, pada Kamis (9/4/2026), didampingi langsung oleh Camat Parungpanjang, Drs. Charuka Yudhyanto Nugroho, M.Si.

 

Dalam operasi tersebut, tim turun ke lapangan setelah diketahui bahwa pengelola lokasi galian tidak memiliki izin operasional yang sah sesuai peraturan yang berlaku. Camat Charuka menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kegiatan usaha yang berjalan tanpa kepatuhan hukum.

 

"Galian C yang ada di Kecamatan Parungpanjang yang tidak memiliki izin akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia," ujarnya secara tegas.

 

Lebih lanjut, ia memberikan peringatan keras agar aktivitas tersebut segera dihentikan total. Pemerintah Kecamatan siap mengambil langkah lebih berat jika pengelola masih membandel atau mencoba kembali beroperasi.

 

“Kalau besok masih ada aktivitas lagi, kita tutup paksa. Kita minta itu benar-benar diberhentikan. Tetap kita laksanakan penutupan seperti yang sudah diperintahkan,” tegasnya.

 

 

 

Dasar Hukum yang Dijadikan Acuan

 

Tindakan penertiban ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)- Pasal 158: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

- Pasal 161: Mengatur sanksi bagi yang menjual atau mengangkut hasil tambang ilegal, yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup- Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara- Mengatur sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

 

Tindakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan perizinan serta menjaga ketertiban umum dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Parungpanjang.


Tim  Red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama