AKPERSI Laporkan Dugaan Kekerasan dan Perusakan yang Libatkan Oknum Polisi serta Kepala Desa

 


Bidik info.Com.

BEKASI – 31 Mei 2026., Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengecam keras tindakan kekerasan, intimidasi, dan perusakan yang dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian serta seorang Kepala Desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Peristiwa yang dinilai melanggar konstitusi dan hukum negara ini terjadi pada malam hari, ketika rombongan pelaku datang bergerombol ke kediaman salah satu anggota AKPERSI, merusak bangunan beserta isinya, hingga mengeluarkan ancaman nyawa dengan menggunakan senjata tajam maupun senjata api.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kedatangan rombongan tersebut dilakukan tanpa alasan yang sah. Tanpa prosedur maupun penjelasan apa pun, mereka langsung melakukan tindakan anarkis yang tidak hanya menimbulkan kerugian materi yang besar, tetapi juga menanamkan trauma dan ketakutan mendalam bagi korban serta seluruh anggota keluarga yang berada di lokasi kejadian. AKPERSI menegaskan, kejadian ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar warga negara yang dilindungi sepenuhnya oleh konstitusi.


"Seolah-olah mereka berbuat seakan negara sedang dalam keadaan darurat yang tidak ada aturannya. Padahal tidak! Di Indonesia, hukum berlaku sama untuk semua, tidak terkecuali aparat penegak hukum maupun pejabat desa. Apa hak mereka datang malam-malam, membawa orang banyak, merusak rumah, dan menodongkan senjata ke warga sipil? Ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh peraturan hukum yang berlaku di negeri ini," tegas salah satu Pengurus DPP AKPERSI dalam pernyataan resminya di hadapan awak media, Sabtu (30/5/2026).


Secara yuridis, AKPERSI menegaskan tindakan pelaku telah melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan. Pertama, perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak hidup aman dan terlindungi dari ancaman ketakutan.


Selain itu, perbuatan membawa senjata dan menggunakannya untuk mengancam nyawa orang lain juga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, tindakan perusakan barang dan kekerasan yang dilakukan secara berkelompok diatur tegas dalam Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


Tim  Red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama