Diduga Ada Tekanan Penitipan Kendaraan, Supervisor Leasing Ikut Datangi Rumah Debitur di Tangerang

 


Bidik info.Com.

TANGERANG – Seorang debitur pembiayaan kendaraan bermotor yang berdomisili di Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, mengaku merasa tertekan setelah didatangi petugas penagihan hingga seorang supervisor perusahaan pembiayaan (leasing). Kejadian ini bermula saat debitur tersebut mengalami tunggakan pembayaran cicilan selama dua bulan, pada Sabtu (23/5/2026).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kediaman debitur pertama kali didatangi oleh seorang oknum penagih utang atau debt collector berinisial F. Dalam pertemuan itu, pihak debitur menyampaikan kejujuran bahwa saat itu mereka belum memiliki kemampuan finansial untuk melunasi tunggakan. Debitur pun menolak permintaan penitipan kendaraan yang diarahkan oleh petugas tersebut.

 

Situasi semakin memanas ketika pada hari yang sama, seorang supervisor dari perusahaan pembiayaan berinisial A turut hadir ke rumah debitur. Diduga, pejabat perusahaan itu ikut memberikan tekanan dengan menyarankan agar kendaraan bermotor dititipkan ke kantor perusahaan pembiayaan jika hingga sore hari belum ada pembayaran yang masuk.

 

“Kalau tidak ada setoran sampai jam 4 sore ini, terpaksa motor harus dititip ke kantor. Motor bisa diambil kembali kalau debitur melunasi tunggakan dua bulan,” demikian kutipan percakapan yang diterima awak media, menirukan pernyataan yang disampaikan supervisor tersebut.

 

Sikap dan usulan yang disampaikan oleh pihak penagih maupun supervisor itu ternyata tidak diterima baik oleh keluarga debitur. Sang suami mengaku keberatan dan merasa diperlakukan tidak semestinya. Ia menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak berniat mengingkari kewajiban atau melarikan diri dari tanggung jawab pembayaran, namun cara pendekatan yang dilakukan dianggap membebani dan menekan.

 

“Kami bukan tidak mau bayar, hanya memang belum ada uang saat itu. Tapi kalau langsung diarahkan menitipkan motor ke kantor leasing, tentu kami merasa keberatan. Kami merasa tertekan dengan cara seperti ini,” ungkap suami debitur.

 

Pihak keluarga juga mempertanyakan prosedur yang diterapkan oleh petugas. Menurutnya, saat peristiwa terjadi, tidak ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum yang digunakan, maupun dokumen administrasi yang diperlihatkan sebagai landasan permintaan penitipan kendaraan tersebut.

 

Peristiwa ini kembali memunculkan sorotan terkait standar operasional prosedur penagihan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, serta batas kewenangan yang dimiliki oleh para penagih utang.

 

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, proses penagihan baik yang dilakukan langsung oleh perusahaan maupun pihak ketiga wajib berpedoman pada aturan hukum, mengedepankan etika, serta dilarang keras melakukan intimidasi atau tekanan psikis maupun fisik kepada konsumen.

 

Selain itu, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait jaminan fidusia, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak pembiayaan jika debitur tidak menyerahkan kendaraan tersebut secara sukarela. Aturan ini dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen dari tindakan sewenang-wenang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan yang disampaikan oleh pihak manajemen perusahaan pembiayaan terkait dugaan tindakan oknum debt collector dan supervisor yang terlibat dalam peristiwa ini. Pihak debitur berharap kasus ini dapat menjadi evaluasi agar praktik penagihan di lapangan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan rasa keadilan.


Tim  Red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama