Bidik info.Com.
Garut. –23/5/2026- Sebuah teka-teki hukum besar mengguncang dunia penegakan hukum di Kabupaten Garut. Bagaimana mungkin ratusan juta uang rakyat raib dari kas desa, kemudian dikembalikan, tetapi pelakunya justru lolos dari jerat hukum? Pertanyaan kian keras bergema setelah Kejaksaan Negeri Garut secara resmi mematikan proses hukum dugaan penyimpangan Dana Desa dan BUMDes Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, untuk periode 2021–2024.
Keputusan mengejutkan itu diambil dengan alasan teknis: seluruh uang senilai Rp700.681.559 telah dikembalikan utuh ke kas negara/desa. Bagi banyak pihak, keputusan ini terdengar seperti "keajaiban" yang terlalu manis untuk menjadi kenyataan, dan menimbulkan kecurigaan mendalam bahwa ada upaya sistematis untuk menutup kasus ini rapat-rapat sebelum terang benderang.
Kasus ini awalnya terkuak berkat ketegasan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat yang melaporkan dugaan penyimpangan besar-besaran pada 13 Juni 2025. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Garut Nomor 700.1.2.1/1943/Insp tanggal 29 Agustus 2025, fakta pahit terungkap: ada kerugian keuangan desa yang membengkak hingga hampir Rp701 juta rupiah akibat dugaan pengelolaan yang tidak wajar.
Namun, di tengah proses pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan, terjadi hal yang tak terduga. Kejari Garut mencatat, mulai 25 November 2025 hingga 23 Januari 2026, Kepala Desa Cihaurkuning secara bertahap menyetorkan uang pengembalian hingga mencapai angka Rp700.700.000. Angka yang sangat presisi, seolah-olah uang itu tersimpan rapi dan tinggal dikembalikan saat ketahuan.
Berdasarkan fakta pengembalian itu, Kejari Garut pun menurunkan tanda tangan penghentian kasus, bersembunyi di balik payung Surat Keputusan Bersama (SKB) 2023 yang menyebut jika uang kembali sebelum penyidikan, selesaikan lewat jalur administrasi.
Keputusan itu bagaikan petir di siang bolong. Bukan membuat tenang, justru memicu kemarahan dan kewaspadaan tinggi. Apakah di Garut sudah berlaku aturan baru: Siapa korupsi lalu mengembalikan uangnya, maka ia bebas?
Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ., tak bisa lagi membendung kekecewaannya. Baginya, apa yang dilakukan Kejari Garut adalah presiden buruk yang mematikan rasa keadilan di mata masyarakat.
"Ini sangat berbahaya! Sangat menyesatkan! Seolah-olah korupsi itu urusan jual beli. Seolah-olah Rp700 juta itu 'uang tebusan' agar pelaku aman-aman saja. Di mana letak keadilannya? Di mana letak keteladanannya?" seru Syarifudin dengan nada tinggi, Jumat (22/5/2026).
Ia menunjuk tajam pada bunyi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang nyata-nyata tertulis hitam di atas putih:
"Pasal 4: Pengembalian kerugian keuangan negara *Tidak Menghapuskan* dipidananya pelaku tindak pidana."
Itu hukum mutlak! Pasal 2 dan Pasal 3 juga sangat jelas: Barang siapa memperkaya diri, menyalahgunakan wewenang, dan merugikan negara, maka WAJIB DIPIDANA, terlepas dari uangnya kembali atau tidak.
"Unsur pidananya sudah lengkap! Ada perbuatan melawan hukum, ada penyalahgunaan jabatan, ada pengayaan, dan ada kerugian nyata sebesar ratusan juta. Fakta hukum itu sudah jadi kejahatan selesai. Mengapa justru ditutup? Apakah karena pelakunya pejabat desa? Apakah karena ada tangan-tangan pelindung di balik layar?" tantang Syarifudin dengan mata memerah menahan emosi.
AKPERSI Jawa Barat menilai penanganan kasus ini penuh kejanggalan dan interpretasi aturan yang dipelintir sedemikian rupa demi menguntungkan pihak tertentu. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden: "Korupsi itu aman, asal uangnya dikembalikan saat diperiksa."
Karena itu, langkah tegas segera diambil. AKPERSI siap melayangkan surat permohonan pengawasan penanganan perkara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. AKPERSI mendesak pimpinan Kejati turun tangan langsung, meninjau ulang berkas dari A sampai Z, dan membatalkan keputusan penghentian yang dinilai cacat hukum tersebut.
"Kami minta Kejati Jabar bangunkan tim khusus. Cek ulang semua transaksi. Jangan biarkan Kejari Garut mengubur kasus besar ini begitu saja. Rakyat sedang menatap. Rakyat sedang menunggu keadilan. Jangan sampai hukum di Garut hanya jadi pajangan, dan kebenaran dibungkam oleh kepentingan," tegas Syarifudin.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Garut belum memberikan penjelasan apa pun terkait tudingan pelanggaran hukum dan keberpihakan ini. Mereka hanya beralasan mengacu pada SKB tiga menteri. Padahal, publik bertanya: Apakah SKB itu bisa membungkam UU Anti Korupsi?
Kini, sorotan mata bangsa tertuju pada Kejati Jawa Barat. Apakah mereka akan diam saja membiarkan uang rakyat senilai Rp700 juta dipermainkan nasib hukumnya, atau mereka akan menjadi benteng terakhir yang menegakkan kebenaran?
Satu hal pasti: AKPERSI Jabar berjanji takkan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan, dan kasus Cihaurkuning takkan dibiarkan jadi "kertas mati" di meja penegak hukum.
(Red team)

Posting Komentar