*Diduga Owner Perumahan Prima Land Dan Prima Resident 2 Andi Susanto Jual Belikan Rumah Kangkangi Aturan*

 


Bidik info.Com.

Cibinong - Maraknya pembangunan perumahan tanpa izin di Kabupaten Bogor semakin ramai di sejumlah Kecamatan, terutama di Kecamatan Cibinong dan Bojonggede.


Perumahan-perumahan tersebut dibangun tetapi mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai, yang mana harusnya IMB atau PBG terbit di Dinas DPMPTSP maupun izin dari dinas tata ruang dan perumahan setempat, Jum'at (10/06/2026).


Perumahan Prima land serta Prima Resident 2 yang terletak di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor Diduga memaksakan perijinan keluar dari Kecamatan, bahkan terpantau awak media perumahan tersebut memiliki luas tanah tidak lebih dari 2500 meter².


"Dari RAB perumahan akan di bangun rumah sebanyak 10 unit ". Ujar salah satu penjaga saat di tanya awak media.


Dalam kegiatan Pembagunan Perumahan Prima land dan Prima Resident 2 terpantau awak media tidak adanya Fasos Fasum yang seharusnya menjadi salah satu syarat mutlak untuk mendirikan perumahan selain IMB dan perijinan lainnya.


Dari keterangan penjaga kantor perumahan tersebut yang enggan disebut namanya mengatakan kalau pengurus atau yang bertanggung jawab baik di lapangan serta di kantor marketing tidak ada atau sedang libur, padahal kegiatan pembangunan unit di Prima land sedang berjalan dan di perumahan Prima Resident 2 sudah terpantau penuh atau terbangun semua.


Di sisi lain penelusuran awak media mendapati owner/ pemilik project kedua perumahan tersebut adalah Andi Wijaya Karya atau Andi Susanto.


Seperti kita Ketahui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor tahun ini akan fokus menyelesaikan berbagai persoalan di sektor perumahan, salah satunya menghentikan izin perumahan di area pertanian. 


Prioritas utama menyelesaikan pembangunan hunian tetap (huntap), penanganan rumah tidak layak huni (rutilahu), serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana alam.


Kepala DPKP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan hingga saat ini masih ada sekitar 1.600 unit yang belum dibangun. Termasuk rutilahu yang masih menjadi pekerjaan rumah besar sehingga harus dituntaskan secara bertahap.


Di sisi lain, pengawasan dan perizinan perumahan di Kabupaten Bogor akan diperketat pada 2026. 


Pengetatan dilakukan seiring dengan edaran Gubernur Jawa Barat serta penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait program 3 juta rumah.


Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan. 


Namun, ia menegaskan penerapannya di daerah harus dilakukan secara selektif dan berbasis kajian.


Ia menyampaikan hal itu saat dimintai tanggapan terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025 tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat.


Menurut Rudy, tujuan utama dari surat edaran tersebut adalah agar pemerintah daerah tidak mudah mengeluarkan izin pembangunan perumahan yang mengenyampingkan aspek lingkungan.  Karena itu, setiap tahapan perizinan perumahan di Kabupaten Bogor harus melalui kajian mendalam dari berbagai sisi.


Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga pemerintah kabupaten dan kota memiliki kajian risiko bencana serta menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).


Untuk itu Pemkab Bogor harus ada tindakan tegas terhadap  perumahan-perumahan yang nekat berdiri walaupun tidak mengantongi perijinan. (TIM)


Tim  Red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama