Diduga Panitia Pilkades Hadiri Deklarasi Salah Satu Calon, AKPERSI Jabar Minta Penyelenggara Bertindak Tegas Demi Menjaga Netralitas

 


Bidik info.Com.

BEKASI – 22-7-2026- Dugaan keterlibatan salah seorang panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam kegiatan deklarasi salah satu bakal calon kepala desa di Desa Karang Haur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar di media sosial disertai foto yang diklaim memperlihatkan seorang panitia menghadiri deklarasi tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.


Berdasarkan informasi yang diterima, sosok yang disebut bernama A,M, yang diketahui menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan pada Pemerintah Desa Karang Haur sekaligus menjadi anggota panitia Pilkades. Ia diduga hadir dalam kegiatan deklarasi salah satu calon kepala desa petahana yang berlangsung di Kampung Teluk Haur RT 003/RW 001, Desa Karang Haur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.


Perlu ditegaskan bahwa hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan atau penetapan resmi dari pihak berwenang mengenai adanya pelanggaran, sehingga informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait.


Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai pentingnya menjaga independensi penyelenggara Pilkades. Pasalnya, panitia memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh tahapan pemilihan berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan tidak berpihak kepada calon mana pun.


Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri sebelumnya menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 harus berlandaskan regulasi yang kuat serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.


AKPERSI Jawa Barat: Netralitas Panitia Adalah Harga Mati


Menanggapi informasi tersebut, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menyampaikan pernyataan sikap tegas.


"Panitia Pilkades merupakan penyelenggara yang diberi amanah untuk menjaga integritas proses demokrasi di tingkat desa. Apabila benar ada panitia yang secara terbuka menghadiri atau mendeklarasikan dukungan kepada salah satu calon, maka hal tersebut harus segera diklarifikasi dan diperiksa oleh pihak yang berwenang. Netralitas penyelenggara adalah harga mati."


Ahmad Syarifudin menegaskan bahwa AKPERSI tidak berada pada posisi mendukung ataupun menyudutkan calon tertentu. Namun, organisasi pers memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong penyelenggaraan Pilkades yang transparan, jujur, dan sesuai ketentuan hukum.


"Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Pilkades rusak hanya karena adanya dugaan keberpihakan penyelenggara. Bila terbukti melanggar aturan, tentu harus diberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan."


Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan proses penanganan dugaan tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan.


Kasi Pemerintahan Kecamatan Pebayuran: Regulasi Tidak Membenarkan Panitia Berpihak


Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pebayuran, Mulyadi Al Zauhadi, S.E., M.Si., ketika dimintai tanggapan menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang mengatur penyelenggaraan Pilkades, panitia dituntut untuk bersikap netral.


Menurutnya, apabila seorang panitia ikut mendeklarasikan atau menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon, maka tindakan tersebut tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades.


"Menurut regulasi yang ada, panitia harus menjaga netralitas. Pada prinsipnya, panitia tidak dibenarkan ikut mendeklarasikan ataupun menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon karena tugas mereka adalah menyelenggarakan seluruh tahapan Pilkades secara profesional dan adil."


Ia menambahkan bahwa apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran tersebut, maka penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pemeriksaan berdasarkan bukti.


Masyarakat berharap seluruh tahapan Pilkades di Desa Karang Haur dapat berjalan kondusif, demokratis, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik. Kepercayaan publik terhadap hasil Pilkades sangat bergantung pada profesionalisme panitia dan kepatuhan semua pihak terhadap aturan yang berlaku.


Pemerintah juga telah menekankan bahwa penyelenggaraan Pilkades harus memiliki landasan hukum yang kuat serta mengedepankan integritas seluruh pihak yang terlibat agar menghasilkan proses demokrasi yang berkualitas. 


Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi yang beredar belum memberikan keterangan atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak yang bersangkutan ingin menyampaikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tim  Red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama