Investor Gagal Cairkan Cek Rp600 Juta di Bank BRI, Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Dilaporkan ke Aparat

 


Bidik info.Com.

Bogor, 14 Juli 2026 – Seorang investor berinisial EA mengaku mengalami kerugian sebesar Rp600 juta setelah cek yang diterimanya dari Roni Permana, selaku Direktur Utama JWM Travel, tidak dapat dicairkan di Bank BRI Cabang Bogor.


Berdasarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) yang diterbitkan pihak bank, cek dengan Nomor Warkat 869861 yang diterbitkan pada 16 Februari 2026 dan memiliki tanggal penarikan 18 Februari 2026 atas nama nasabah JWM Travel Bogor, ditolak saat diajukan untuk pencairan karena saldo rekening penerbit tidak mencukupi.


Dalam surat penolakan tersebut dijelaskan bahwa dana sebesar Rp600.000.000 sebagaimana tercantum dalam cek tidak dapat dibayarkan kepada pemegang cek akibat tidak tersedianya saldo yang memadai pada rekening penerbit.


Menurut keterangan EA, sebelum cek tersebut diterima, dirinya memperoleh keyakinan bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai tanggal penarikan yang telah disepakati. Namun saat proses pencairan dilakukan di Bank BRI Cabang Bogor, cek tersebut ditolak dengan alasan dana pada rekening penerbit tidak mencukupi.


Akibat kejadian tersebut, EA mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp600 juta. Ia menyatakan telah melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna memperoleh kepastian hukum serta meminta pertanggungjawaban pihak yang dinilai bertanggung jawab.


Kasus ini menjadi perhatian karena penggunaan cek sebagai alat pembayaran dalam transaksi investasi pada prinsipnya harus memberikan kepastian pembayaran kepada penerima. Penolakan cek akibat saldo yang tidak mencukupi dapat menjadi bahan pemeriksaan aparat penegak hukum untuk menilai apakah terdapat unsur perbuatan pidana maupun wanprestasi dalam transaksi tersebut.


Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti bahwa sejak awal cek diberikan untuk meyakinkan korban menyerahkan dana investasi, sementara penerbit mengetahui rekening tidak memiliki dana yang cukup, maka penyidik dapat menilai adanya dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Beberapa ketentuan yang berpotensi menjadi dasar pemeriksaan antara lain:


- Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, apabila terbukti terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan korban menyerahkan uang sehingga pelaku memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

- Pasal 486 KUHP, apabila terbukti terdapat penggelapan terhadap dana milik pihak lain.

- Pasal 391 KUHP, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan pemalsuan cek, tanda tangan, atau dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut.


Selain aspek pidana, perkara ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum perdata berupa gugatan ganti rugi atas kerugian materiil maupun kerugian lainnya apabila terbukti terjadi wanprestasi atau pelanggaran perjanjian antara para pihak.


EA juga menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang bersangkutan apabila terdapat keterkaitan antara aktivitas usaha dan transaksi yang dipersoalkan.


Sebagai regulator penyelenggara perjalanan ibadah umrah, Kementerian Agama memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, hingga menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan penyelenggaraan usaha, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Roni Permana maupun JWM Travel belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan dokumen yang dimiliki pelapor. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan/atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Tim  Red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama