Bidik info.Com.
Berau – 31-7-2026- Di tengah upaya pemerintah mendorong ketahanan pangan nasional melalui pengembangan komoditas jagung, Kelompok Tani Karya Bersama di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, mengaku menghadapi tekanan setelah aktivitas pertanian mereka didatangi aparat Polisi Kehutanan (Polhut) dan personel Polres Berau.
Ketua Kelompok Tani Karya Bersama, Masroni, menyatakan bahwa kelompoknya hanya berupaya mengelola lahan dan menanam jagung sebagai bentuk dukungan terhadap program swasembada pangan nasional.
«"Kami hanya petani. Jangan kriminalisasi petani kami. Kami menanam jagung untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto," ujar Masroni kepada awak media, Kamis (31/7/2026).»
Menurut Masroni, lahan seluas sekitar lima hektare yang dikelola kelompoknya berada di Jalan Pembangunan RT 02, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah. Ia mengklaim lahan tersebut telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 548 Tahun 2024 mengenai perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka peninjauan kembali RTRW Provinsi Kalimantan Timur.
Ia juga menyebut kegiatan penanaman jagung tersebut sebelumnya mendapat perhatian dan dihadiri unsur pemerintah daerah yang membidangi sektor pertanian dan pangan.
Sementara itu, kuasa hukum Kelompok Tani Karya Bersama, Dedison Jupray, SH dan H. Idramsyah, SH, mempertanyakan dasar hukum kehadiran aparat di lokasi. Menurut mereka, pihaknya telah meminta aparat menunjukkan surat perintah tugas, namun berdasarkan pengakuan mereka, dokumen tersebut tidak diperlihatkan saat berada di lapangan.
"Setiap tindakan penegakan hukum harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mempertanyakan surat perintah tugas tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Dedison.
Kuasa hukum juga menyampaikan dugaan adanya tekanan terhadap kelompok tani melalui proses penegakan hukum. Mereka menegaskan pentingnya independensi aparat dalam menjalankan tugas serta meminta seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, tim kuasa hukum mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya upaya mengarahkan keterangan saksi dalam proses pemeriksaan. Apabila dugaan tersebut terbukti, mereka menyatakan akan menempuh jalur pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta meminta pengawasan dari Komisi III DPR RI.
Di sisi lain, Kelompok Tani Karya Bersama menyatakan tengah menyiapkan laporan hukum terkait dugaan pengerusakan portal, pencurian, dan dugaan memasuki lahan tanpa izin di area yang mereka kelola.
Masroni berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan asas ultimum remedium, sehingga hukum pidana benar-benar menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan, kelompok tani berencana menyampaikan laporan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Menko Polhukam, Kapolri, Kabareskrim Polri, Pangdam VI/Mulawarman, Komnas HAM, serta instansi terkait lainnya.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan sengketa pemanfaatan lahan di Kalimantan Timur yang kerap melibatkan masyarakat, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan. Di tengah target pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional, berbagai pihak berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan, profesional, dan tetap memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak.
Tim Red

Posting Komentar