Bidik info.Com.
Bogor, 14 Juli 2026 – Temuan lapangan yang dihimpun awak media mengungkap dugaan sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam proses pemasaran dan pengajuan kredit perumahan pada proyek Cluster Andita Residence yang berlokasi di Jalan Babakan Sinda, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Investigasi awal bermula saat awak media melakukan konfirmasi terkait aspek tata ruang, tata kota, serta kelengkapan perizinan pembangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi salah satu syarat dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penelusuran tersebut, awak media memperoleh keterangan dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber tersebut menyebut bahwa terdapat dugaan praktik penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Menurut keterangan narasumber, terdapat konsumen yang secara administratif dinilai tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, namun diduga tetap dapat memperoleh persetujuan kredit melalui penggunaan data pekerjaan yang tidak sesuai fakta.
"Data konsumen banyak yang tidak memenuhi syarat, tetapi diduga dibantu menggunakan data pekerjaan seolah-olah bekerja di CCM sehingga proses survei dan pengajuan kredit dapat berjalan," ujar narasumber kepada awak media.
Narasumber juga menyebut adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu guna memuluskan proses administrasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada aparatur desa untuk memberikan dukungan terhadap operasional proyek perumahan tersebut. Dugaan tersebut juga masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan, administrasi KPR, serta dugaan praktik yang merugikan konsumen maupun lembaga perbankan.
Potensi Sanksi Hukum
Apabila dugaan penggunaan data palsu dalam pengajuan kredit perbankan terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
1. Pemalsuan Surat
Pasal 263 KUHP
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.
2. Penipuan
Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapus piutang, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
3. Tindak Pidana Korupsi (Apabila Melibatkan Aparatur Negara atau Pemerintah Desa)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemberian uang atau hadiah kepada penyelenggara negara atau aparatur yang berkaitan dengan jabatannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap dengan ancaman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pelanggaran Perizinan dan Tata Ruang
Apabila ditemukan pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan tata ruang, PBG, maupun persyaratan administrasi lainnya, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan pembangunan, pencabutan izin, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Cluster Andita Residence, pihak perbankan terkait, maupun pihak desa yang disebut dalam keterangan narasumber belum memberikan tanggapan resmi. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menjag.
Tim Red

Posting Komentar