LBH AMPUH INDONESIA Bersuara"*: Menguji Keabsahan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Lewat Praperadilan"

 


Bidik info.Com.

Jakarta - 12-7-2026- Penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kortas Tipidkor Polri pada 11 Juli 2026 menuai pro dan kontra di kalangan publik dan praktisi hukum, karena diduga belum didahului pemeriksaan langsung terhadap yang bersangkutan.


Setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus tepat sebelum penetapan status tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri dan perkara lainnya. Sehari sebelum pengumuman tersebut, pihak Polda Metro Jaya masih menyatakan bahwa jadwal pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Febrie belum ditentukan karena penyidik masih mendalami materi perkara.


Menurut Pandangan Direktur LBH AMPUH Indonesia, Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA, menyampaikan pandangan kritis bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah patut diuji kembali mengingat belum adanya proses pemeriksaan resmi terhadap yang bersangkutan sebelum status tersangka ditetapkan. Menurutnya, hal ini berkaitan langsung dengan ruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memperluas objek praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia dari potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.


"Setiap warga negara, termasuk pejabat publik, berhak atas proses hukum yang adil dan transparan. Prinsip minimal dua alat bukti yang objektif sebagaimana ditegaskan MK harus benar-benar diuji, bukan sekadar formalitas administratif," demikian inti pernyataan yang disampaikan pihak LBH AMPUH INDONESIA terkait perkara ini.


Pro Justitia dalam Legalitas Proses Penyidikan Di sisi lain, pihak Kortas Tipidkor POLRI  menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie merupakan hasil gelar perkara setelah rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti yang dilakukan secara berjenjang. Argumen ini menunjukkan bahwa unsur formil minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan MK, secara prosedural dapat terpenuhi tanpa harus melalui pemeriksaan personal terhadap calon tersangka terlebih dahulu.


Cacat Prosedural sedikit pandangan dari kalangan yang skeptis, termasuk LBH AMPUH INDONESIA, menyoroti bahwa ketiadaan pemeriksaan langsung terhadap Febrie sebelum penetapan status tersangka berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan asas *audi et alteram partem* (hak untuk didengar) dalam proses penyidikan.


Kekhawatiran ini diperkuat oleh fakta bahwa pernyataan resmi kepolisian sendiri, sehari sebelum penetapan, mengonfirmasi belum adanya jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.



LBH AMPUH INDONESIA menegaskan bahwa forum yang tepat untuk menguji keabsahan penetapan TERSANGKA ini adalah melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri yang berwenang, bukan semata melalui pernyataan publik, sejalan dengan mekanisme yang telah dibuka oleh Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.


LBH AMPUH INDONESIA mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa status tersangka bukanlah putusan bersalah, melainkan tahap awal dalam proses hukum yang masih dapat diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan . Prinsip *presumption of innocence* tetap berlaku bagi Febrie Adriansyah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sembari proses hukum terus berjalan secara transparan dan akuntabel.


*Narahubung Media:*

**Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA**

Direktur LBH AMPUH Indonesia


Wartawan thofilus b benyamin

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama