Razia Tipzy Bears, Puluhan Botol Miras Disita, Masyarakat Desak Penegakan Hukum Sesuai Aturan

 


Bidik info.Com.

Kota Bogor – 8- juli -2026- Tindak lanjut atas video viral yang memperlihatkan keributan di tempat hiburan malam (THM) Tipzy Bears di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, akhirnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama aparat terkait.


Dalam razia tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman beralkohol golongan B dan C dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Penyitaan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap operasional tempat hiburan malam tersebut, termasuk aspek perizinan usaha serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.


Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan video yang beredar luas di media sosial. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap legalitas operasional THM tersebut. Sementara itu, penyebab pasti keributan yang terjadi masih dalam proses pendalaman dan belum dapat disimpulkan secara resmi.


Razia tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Kota Bogor setelah insiden keributan antar-pengunjung menjadi perhatian publik. Sejumlah anggota DPRD Kota Bogor juga meminta adanya evaluasi terhadap legalitas operasional tempat hiburan malam serta pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran minuman beralkohol.


Di sisi lain, muncul sorotan dari masyarakat yang mempertanyakan tindak lanjut penegakan hukum setelah razia dilakukan. Sejumlah warga menilai penyitaan barang bukti saja belum cukup apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau perizinan. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional dan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan unsur pelanggaran.


Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan usaha atau peredaran minuman beralkohol, maka penindakan dapat mengacu pada peraturan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan usaha hiburan dan pengendalian minuman beralkohol di daerah. Apabila ditemukan unsur tindak pidana lain, proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan terkait lainnya.


Satpol PP Kota Bogor menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam guna menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Tipzy Bears mengenai hasil razia maupun dugaan pelanggaran yang ditemukan. Proses pemeriksaan oleh aparat masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.


Tim  Red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama