Warga Desa Gintung Cilejet Diimbau Stop Buang Sampah ke Sungai Cimatuk Demi Jaga Sumber Air

 


Bidik info.Com.

Parungpanjang, Bogor | Senin, 13 Juli 2026-  Pemerintah Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan Sungai Cimatuk dengan menghentikan kebiasaan membuang sampah ke aliran sungai. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber air yang selama ini menjadi penopang kebutuhan air bersih dan irigasi pertanian warga.


Sungai Cimatuk mengalir melintasi wilayah Desa Gintung Cilejet sebelum bermuara ke aliran Sungai Ciliwung. Pada musim kemarau seperti saat ini, keberadaan sungai tersebut memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun mengairi lahan pertanian.


Namun demikian, masih ditemukan adanya sampah plastik, limbah rumah tangga, hingga sampah kebun yang dibuang langsung ke sungai. Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.


Pemerintah desa menyebutkan bahwa kebiasaan membuang sampah ke sungai dapat menimbulkan berbagai dampak, di antaranya menurunkan kualitas air, menyumbat aliran sungai sehingga berpotensi menyebabkan banjir saat musim hujan, merusak ekosistem sungai dengan matinya ikan dan biota air, serta meningkatkan risiko munculnya penyakit seperti gatal-gatal, penyakit kulit, hingga gangguan pencernaan.


Kepala Desa Gintung Cilejet, H. Mu'min, menegaskan bahwa menjaga kebersihan Sungai Cimatuk merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat.


> "Sungai Cimatuk adalah sumber kehidupan kita semua. Jangan karena kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan, kita merusak apa yang memberi kita air. Mari kita buang sampah pada tempatnya, pisahkan sampah yang bisa didaur ulang, dan rawat sungai ini bersama-sama," ujar H. Mu'min.




Sebagai bentuk keseriusan menjaga lingkungan, Pemerintah Desa Gintung Cilejet juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta ketentuan dalam peraturan daerah yang berlaku, pelanggaran terkait pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain itu, mulai pekan depan pemerintah desa bersama tim keamanan desa berencana melaksanakan patroli rutin di sepanjang bantaran Sungai Cimatuk guna memberikan edukasi sekaligus mencegah terjadinya pembuangan sampah secara sembarangan.


Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Desa Gintung Cilejet juga akan menambah titik Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di beberapa wilayah, di antaranya Kampung Sangereng, Kampung Gintung Pusat, dan wilayah sekitarnya. Jadwal pengangkutan sampah pun akan ditingkatkan agar masyarakat semakin mudah membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.


Melalui langkah ini, Pemerintah Desa Gintung Cilejet berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan sungai semakin meningkat, sehingga Sungai Cimatuk tetap bersih, lestari, dan mampu menjadi sumber kehidupan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.


#SungaiCimatukBersih #GintungCilejetAsri #BuangSampahPadaTempatnya #PeduliLingkungan #Parungpanjang #Bogor


Reporter : nurhaman

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama