Diduga Ada Dua Orang yang Dilepas, AKPERSI Konfirmasi ke Penyidik Polres Bogor

 


Bidik info.Com.

BOGOR –15/8/2026-  Penanganan dugaan perkara obat keras tertentu di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah beredar informasi bahwa sebanyak enam orang diduga diamankan dalam penindakan yang dilakukan aparat kepolisian.


Dari informasi yang dihimpun, dua orang di antaranya diduga kemudian dilepaskan setelah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor.


Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., kemudian melakukan konfirmasi kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bogor bernama Krisna melalui pesan WhatsApp.


Dalam konfirmasi tersebut, Ade Suhanda menanyakan informasi mengenai dugaan enam orang yang diamankan dan dua orang yang diduga dilepaskan.


«“Assalamu’alaikum Pak, salam kenal. Saya Ade Suhanda. Mau menanyakan terkait penangkapan obat di Parung Panjang. Enam orang diamankan, dua orang dilepas. Izin arahan, Pak.”»


Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai proses pemeriksaan serta alasan dua orang yang sebelumnya diduga diamankan kemudian diduga dilepaskan.


Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima, aparat Polsek Parung Panjang diduga melakukan penindakan di sebuah kontrakan di kawasan Jalan Duku, Kecamatan Parung Panjang.


Dalam penindakan tersebut, sejumlah orang diduga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi, aparat juga diduga menemukan sejumlah obat yang diduga termasuk obat keras tertentu, telepon seluler, serta uang tunai.


Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perkara tersebut kemudian ditangani lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bogor.


Dalam proses pemeriksaan, dua orang diduga dilepaskan. Namun, hingga berita ini disusun, alasan dan dasar pemeriksaan yang menjadi pertimbangan pelepasan tersebut masih menjadi perhatian.


Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, mengatakan bahwa konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum pemberitaan dipublikasikan kepada masyarakat.


“Kami hanya meminta klarifikasi dan penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan asumsi. Kami tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.


AKPERSI DPC Kabupaten Bogor berharap pihak Polres Bogor dapat memberikan penjelasan terkait penanganan perkara tersebut, khususnya mengenai status dan dasar dilepaskannya dua orang yang sebelumnya diduga diamankan.


Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.


Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Bogor maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.


Tim akpersi DPC kabupaten Bogor 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama