Bidik info.web.id.
BOJONGGEDE, BOGOR —18/8/2026- Kekecewaan masyarakat Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, kembali mencuat menyusul masih terpasangnya sejumlah baliho dan atribut yang menampilkan sosok Muhidin, yang disebut-sebut sebagai bakal calon Kepala Desa Kedungwaringin.
Masyarakat mempertanyakan ketegasan Pemerintah Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, serta Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan Bojonggede (Satpol PP) serta Kabupaten Bogor dalam menertibkan atribut tersebut. Pasalnya, pengaduan masyarakat telah disampaikan, bahkan telah terdapat teguran tertulis agar baliho yang dipersoalkan tersebut dicopot secara mandiri.
Pengaduan masyarakat kedua tercatat tertanggal 28 Juni 2026. Namun, hingga saat ini masyarakat menyebut sejumlah baliho tersebut masih terpasang di berbagai lokasi di wilayah Desa Kedungwaringin.
Sebelumnya Sudah Ada Teguran Tertulis
Sebelumnya, masyarakat sempat mengapresiasi respons Kecamatan Bojonggede dan Satpol PP Kecamatan Bojonggede terhadap persoalan tersebut.
Pada 18 Juni 2026, Camat Bojonggede Tenny Ramdhani, S.STP., M.A. menerbitkan surat Nomor 300/580-Trantib dengan perihal “Pencopotan Baliho Secara Mandiri”. Surat tersebut ditujukan kepada pihak yang memasang atribut bakal calon kepala desa agar melakukan pencopotan secara mandiri.
Respons tersebut pada awalnya dinilai positif oleh masyarakat karena menunjukkan adanya langkah pemerintah dalam menjaga ketertiban umum di wilayah Desa Kedungwaringin.
Namun, apabila setelah adanya teguran tertulis atribut tersebut tetap terpasang, masyarakat mempertanyakan langkah tegas lanjutan yang akan dilakukan oleh Kecamatan Bojonggede dan Satpol PP.
Polisi Juga Telah Mencatat Adanya Kerawanan
Respons serupa juga disebut datang dari jajaran Polsek Bojonggede.
Dalam surat Kapolsek Bojonggede kepada Kapolres Metro Depok tertanggal 23 Juni 2026, terkait pulbaket lanjutan atas pengaduan masyarakat mengenai pemasangan alat peraga calon kepala desa di Kedungwaringin, disebutkan sejumlah fakta di lapangan.
Pertama, pada saat itu pelaksanaan Pilkades di wilayah hukum Polsek Bojonggede belum memiliki kejelasan mengenai waktu pelaksanaannya dan pada umumnya dasar pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Bupati yang diterbitkan oleh Bupati Bogor.
Kedua, keberadaan spanduk dan stiker yang terpasang di sejumlah lokasi di Desa Kedungwaringin dinilai dapat menambah kerawanan, khususnya dalam aspek politik di wilayah hukum Polsek Bojonggede.
Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena pemasangan atribut yang berkaitan dengan kontestasi politik desa dinilai berpotensi meningkatkan intensitas persaingan politik, sementara tahapan resmi pemilihan kepala desa belum berlangsung.
Masyarakat Meminta Satpol PP Kabupaten Bogor Bertindak Tegas
Dengan masih ditemukannya baliho yang dipersoalkan tersebut, masyarakat Kedungwaringin meminta Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, S.E., M.Si., untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berpandangan bahwa apabila suatu atribut telah dinyatakan melanggar ketertiban umum dan pemilik atau pemasangnya telah diberikan teguran secara lisan maupun tertulis untuk melakukan pencopotan secara mandiri, maka pemerintah perlu menentukan langkah penertiban berikutnya sesuai prosedur hukum.
Masyarakat juga mempertanyakan alasan mengapa baliho tersebut masih berada di lokasi meskipun sebelumnya telah terdapat teguran.
“Apakah pemerintah belum dapat bertindak tegas karena masih menunggu proses tertentu, atau memang terdapat kendala dalam melakukan penertiban atau ada ketakutan ?” demikian pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Muncul Pertanyaan soal Independensi Penertiban
Tidak berhenti di situ, kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan lain di tengah masyarakat mengenai independensi proses penertiban.
Masyarakat mempertanyakan apakah terdapat koordinasi atau bentuk hubungan tertentu antara pihak Kecamatan Bojonggede, Pemerintah Desa Kedungwaringin dan pihak Muhidin Cs. yang menyebabkan proses pencopotan baliho belum terlaksana?
Karena itu, masyarakat meminta Kecamatan Bojonggede dan Pemerintah Desa Kedungwaringin memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status penertiban baliho tersebut.
Pihak Muhidin Disebut Mengajukan Syarat Musyawarah
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, pihak Muhidin disebut telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan penertiban terhadap atribut bakal calon kepala desa yang telah terpasang.
Namun, kesediaan tersebut disebut disertai permintaan agar Muhidin dapat bertemu langsung dengan warga atau pihak yang membuat surat pengaduan untuk kemudian dilakukan musyawarah dengan difasilitasi oleh pihak kecamatan.
Hal tersebut menjadi keberatan sebagian masyarakat. Menurut mereka, persoalan pemasangan atribut yang diduga melanggar ketentuan ketertiban umum seharusnya terlebih dahulu diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan bergantung pada kesediaan untuk bertemu dengan pelapor.
Diduga Berkaitan dengan Pelanggaran Ketertiban Umum
Masyarakat juga menyoroti ketentuan mengenai pemasangan reklame atau baliho sebagaimana aturan daerah yang mereka jadikan dasar pengaduan.
Dalam pengaduan tersebut disebutkan Pasal 41 jo. Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang pada pokoknya mengatur larangan pemasangan reklame pada sejumlah fasilitas atau sarana tertentu, termasuk tiang listrik, tiang telepon, penerangan jalan umum dan pagar pembatas jalan, dengan ancaman sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga menyinggung Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, khususnya ketentuan mengenai larangan pemasangan reklame yang bersifat pornografi, provokatif, diskriminatif, dan SARA.
Apabila benar terdapat pemasangan atribut pada lokasi yang dilarang dan memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah, masyarakat meminta aparat penegak Perda melakukan penertiban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat Minta Pemerintah Tidak Tebang Pilih
Masyarakat Kedungwaringin berharap penertiban terhadap seluruh atribut yang dinilai melanggar dilakukan secara objektif, konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih, tanpa memandang siapa pihak yang memasangnya.
Masyarakat juga meminta agar pemerintah memberikan penjelasan mengenai langkah konkret yang akan dilakukan setelah surat teguran pertama maupun pengaduan berikutnya tidak menghasilkan pencopotan secara mandiri.
“Aturan harus diberlakukan sama kepada semua pihak. Jika memang melanggar, lakukan penertiban sesuai prosedur. Jika tidak melanggar, pemerintah juga harus menjelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat,” demikian aspirasi yang berkembang.
Kini perhatian masyarakat tertuju kepada Satpol PP Kabupaten Bogor, Kecamatan Bojonggede, dan Pemerintah Desa Kedungwaringin untuk memberikan kejelasan mengenai status baliho tersebut serta memastikan penegakan aturan berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun pihak tertentu.
Tim Red

Posting Komentar