Pengisian Anggota BPD Desa Ciptamarga Dipersoalkan, Panitia Diduga Abaikan Tata Tertib Sejak Awal hingga Akhir Tahapan

 


Bidik info.Com.

KARAWANG – 23/8/2026- Pelaksanaan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Pasalnya, panitia pemilihan diduga tidak pernah memperlihatkan atau menyampaikan secara terbuka tata tertib (tatib) yang menjadi dasar pelaksanaan tahapan pengisian anggota BPD, mulai dari tahapan awal hingga proses pemilihan selesai.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat dan peserta pemilihan terkait transparansi, kepastian prosedur, serta keabsahan seluruh tahapan pengisian anggota BPD Desa Ciptamarga.


Sejumlah pihak menilai, tata tertib seharusnya menjadi pedoman yang jelas bagi panitia, calon anggota BPD maupun masyarakat agar seluruh tahapan berjalan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Dari awal tahapan sampai pemilihan selesai, kami tidak pernah diperlihatkan tata tertib secara jelas. Kalau memang ada tatib, kapan ditetapkan dan kapan disampaikan kepada peserta?” ujar Abdul Rohim salah seorang calon anggota BPD,minggu(23/8/2006) 


Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif. Ketika aturan main tidak disampaikan secara terbuka sejak awal, masyarakat berhak mempertanyakan apakah seluruh peserta memperoleh informasi dan perlakuan yang sama.


“Kami bukan mempersoalkan hasil semata. Yang kami pertanyakan adalah prosesnya. Jangan sampai aturan baru diketahui setelah tahapan berjalan atau bahkan setelah pemilihan selesai,” tegasnya.


Dugaan tidak transparannya tata tertib tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti terdapat tahapan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan daerah yang mengatur pengisian anggota BPD.


“Kalau panitia memiliki tata tertib, seharusnya sejak awal diumumkan dan menjadi pedoman bersama. Semua calon dan masyarakat harus mengetahui aturan yang digunakan,” katanya.


Masyarakat pun meminta Pemerintah Desa Ciptamarga, Kecamatan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen serta tahapan pengisian anggota BPD Desa Ciptamarga.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah panitia telah menjalankan tahapan sesuai ketentuan, termasuk mengenai pembentukan panitia, penetapan tata tertib, pendaftaran calon, verifikasi persyaratan, mekanisme pemilihan, hingga penetapan hasil.


“Kami meminta jangan hanya melihat hasil akhirnya. Periksa dari awal sampai akhir. Kalau memang seluruh tahapan sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan dengan dokumen dan tata tertib yang ditetapkan panitia,” ujarnya.


Hingga berita ini disusun, pihak-pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan, waktu penetapan, serta mekanisme penyampaian tata tertib pengisian anggota BPD Desa Ciptamarga kepada para calon dan masyarakat.

Sorotan ini sekaligus menjadi ujian bagi penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa. Sebab, proses pengisian anggota BPD semestinya dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan sengketa maupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.


“Kami hanya ingin proses demokrasi di desa berjalan sesuai aturan. Kalau tidak ada yang disembunyikan, buka semuanya kepada masyarakat,” pungkasnya.


Tim  Red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama