Bidik info.Com.
TIMOR TENGAH SELATAN, 21 September 2026 — Sengketa tanah hak ulayat milik keluarga Nahason Teflopo yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Temef, Kabupaten Timor Tengah Selatan, berakhir jalan buntu. Upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga pihak Nahason Teflopo melalui kuasa hukumnya memastikan akan melanjutkan ke jalur hukum.
📋 Kronologi Dua Kali Mediasi
Kuasa Hukum Nahason Teflopo, Norbertus Elu, S.H. (Bento Timor), menjelaskan mediasi telah diagendakan dua kali:
- 7 September 2026 — Mediasi pertama di Kantor Desa Konbaki, Kecamatan Polen, tidak dihadiri para tergugat.
- 11 September 2026 — Mediasi kedua tetap minim kehadiran. Hanya Yosafat Taifa yang hadir. Empat tergugat lainnya — Yunias Taifa, Karolina Taifa, Karolina Taifa, dan Agus Teflopo — tidak hadir sama sekali.
"Saya sangat menyayangkan sikap tidak kooperatif para tergugat. Dua kali mediasi, sebagian besar tidak pernah hadir. Padahal Pjs. Desa Konbaki, perangkat desa, dan warga sudah hadir."
— Norbertus Elu, S.H., Senin (21/09/2026)
Pihaknya tetap mengapresiasi upaya fasilitasi dari Pjs. Desa Konbaki dan perangkat desa yang telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak.
⚖️ Laporan Polisi & Dugaan Tindak Pidana
Karena mediasi gagal, pihak Nahason Teflopo melaporkan kelima orang tersebut ke Polres Timor Tengah Selatan pada 16 September 2026 dengan nomor laporan: LP/B/635/XI/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda NTT.
"Kelima orang ini mengklaim tanah hak ulayat milik klien kami, Nahason Teflopo. Tindakan ini kami duga sebagai penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru, UU No. 1 Tahun 2023."
— tegas Norbertus
🤝 Harapan Proses Hukum Transparan & Berkeadilan
Norbertus berharap aparat penegak hukum memproses perkara ini secara transparan dan berkeadilan. Sengketa ini menyangkut tanah hak ulayat masyarakat adat yang juga berdampak langsung pada pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Bendungan Temef di Nusa Tenggara Timur.
"Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak klien kami. Proses hukum tetap berjalan sampai kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.
Tim Red

Posting Komentar