Rekam Perselisihan Berujung Tarik-Menarik HP, Istri Kades Bangun Jaya Diduga Terlibat

 


Bidik info.Com.

BOGOR — 14/9/2026- Dugaan perampasan handphone milik seorang warga berinisial WY mencuat di Kampung Nanggung RT 003/RW 003, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang perempuan berinisial SW, yang disebut-sebut sebagai istri Kepala Desa Bangun Jaya.


Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di halaman rumah WY.


Menurut keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula ketika terjadi perselisihan antara keluarga berinisial IM dengan MR. Mendengar keributan tersebut, WY awalnya hanya memantau dari dalam rumah melalui jendela.


Tak lama kemudian, WY keluar menuju halaman rumah sambil merekam perselisihan tersebut menggunakan satu unit handphone OPPO A57 warna hitam miliknya.


Namun, saat sedang merekam, WY diduga dihadang oleh SW. Menurut keterangan WY, SW mengatakan, “Kamu jangan ikut campur.”


Situasi kemudian memanas. SW diduga berusaha mengambil handphone yang sedang berada di tangan WY. Terjadi tarik-menarik hingga handphone tersebut akhirnya terlepas dari tangan WY dan dikuasai oleh SW.


Melihat kejadian tersebut, suami WY, berinisial AM, kemudian menghampiri SW dengan maksud meminta kembali handphone milik istrinya.


Namun, menurut keterangan yang diperoleh, handphone tersebut justru diduga dilemparkan kepada seorang berinisial AR. Setelah itu, handphone tersebut kembali dilempar kepada seorang perempuan berinisial WS.


Yang menjadi sorotan, menurut keterangan pihak WY, aksi saling melempar handphone tersebut disebut disertai tawa terbahak-bahak yang dinilai sebagai bentuk ejekan terhadap pemilik handphone.


Bukan Sekadar Perselisihan Biasa?


Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius. Sebuah handphone yang disebut sebagai barang milik pribadi WY diduga berpindah tangan setelah terjadi tarik-menarik ketika pemiliknya sedang menggunakan perangkat tersebut untuk merekam perselisihan.


Jika benar terdapat unsur pengambilan dan penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.


Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan mengenai pencurian diatur antara lain dalam Pasal 476. Sementara apabila pengambilan barang terbukti dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyidik dapat menilai penerapan ketentuan Pasal 479 KUHP sesuai fakta dan unsur yang berhasil dibuktikan.


Namun demikian, penentuan pasal pidana bukan kewenangan pemberitaan, melainkan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang tersedia.


APH Diminta Jangan Tebang Pilih


Pihak WY berharap persoalan tersebut dapat diproses secara objektif apabila laporan resmi diajukan kepada aparat penegak hukum.


Aparat penegak hukum juga diminta tidak melihat siapa yang terlibat, termasuk apabila pihak yang disebut dalam perkara merupakan orang yang memiliki hubungan dengan pejabat desa.


Hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan status sosial maupun kedekatan dengan kekuasaan.


Jika memang terjadi pengambilan barang milik warga secara melawan hukum, maka persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat fakta berbeda, pihak yang disebutkan juga berhak menyampaikan klarifikasi dan bukti pembelaannya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi resmi dari SW maupun Kepala Desa Bangun Jaya mengenai dugaan kejadian tersebut.


Pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh. Redaksi menegaskan bahwa status “diduga” digunakan karena belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.


Tim akpersi DPC kabupaten Bogor 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama