TANGERANG,| BIDIKINFO.WEB.ID — Sekitar 200 warga Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, menerima sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kegiatan pembagian sertipikat tersebut dihadiri Kepala Desa Sukamanah, Darul Khoir, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bernama Dr. Sudrajat., S.IP., M.H, Cucu dari (BPN) serta ABPEBNAS, BPD Suhatma, perangkat Desa Sukamanah, Perwakilan dari Kecamatan Jambe.
Penyerahan sertipikat ini menjadi momen penting bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dengan adanya sertipikat, warga diharapkan dapat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Sukamanah, Darul Khoir, bersama perangkat desa turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pelayanan administrasi pertanahan bagi masyarakat.
Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia agar masyarakat memiliki dokumen kepemilikan tanah yang jelas.
Warga yang menerima sertipikat diharapkan dapat menjaga dokumen tersebut dengan baik dan memanfaatkannya sesuai peruntukannya.
BIDIKINFO— Aktual, Tajam, dan Terpercaya.

Posting Komentar