BIDIKINFO.COM
BOGOR - Proyek vital renovasi ruang kelas belajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kp. Sawah 01 Cileungsi, Kabupaten Bogor, disorot tajam lantaran telah melewati batas waktu penyelesaian yang ditentukan dalam kontrak. Keterlambatan ini tidak hanya mengganggu proses belajar mengajar, tetapi juga memicu kekecewaan publik.
Kondisi diperparah dengan sikap tidak kooperatif dari pihak kontraktor pelaksana proyek yakni CV. STEVANNY MULIANA saat dihubungi oleh wartawan via aplikasi pesan WhatsApp sampai berita ini tayang, seolah menghindar dari tanggung jawab dan upaya konfirmasi publik. Dugaan serius juga mencuat bahwa pekerjaan dan bahan material yang digunakan tidak sesuai standar teknis, bahkan disinyalir mengabaikan amanat penggunaan produk dalam negeri.
Pernyataan Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor: Kualitas Material dan Pelanggaran Prioritas Produk Lokal
Menanggapi carut-marut proyek ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Jurnalis Nasional Indonesia (DPC AJNI) Kabupaten Bogor, Musonef, menyampaikan pernyataan yang sangat keras.
Musonef: "Keterlambatan proyek pendidikan ini adalah kejahatan ganda. Ini adalah pembangkangan terhadap mutu pendidikan dan indiskresi terhadap anggaran negara. Parahnya lagi, muncul dugaan kuat bahwa bahan materialnya tidak sesuai spesifikasi dan tidak menggunakan produk dalam negeri (PDN). Ini bukan hanya melanggar kontrak, tapi juga mengkhianati komitmen nasional untuk memprioritaskan produk lokal sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)!"
Musonef menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini melanggar kaidah tata kelola proyek pemerintah, khususnya yang diatur dalam:
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama terkait sanksi dan denda keterlambatan serta persyaratan teknis dan mutu.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menuntut kualitas, keandalan, dan tanggung jawab penuh dari penyedia jasa.
- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yang mewajibkan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
Mengingat proyek tersebut menelan anggaran yang tidak sedikit, yakni sebesar Rp.975.000.000,-.
Desakan kepada APH dan Inspektorat
Untuk memastikan adanya akuntabilitas dan mencegah kerugian negara, AJNI Kabupaten Bogor secara resmi meminta aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan dan Kepolisian, serta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan.
Musonef: "Kami mendesak APH dan Inspektorat untuk segera cek fisik dan audit material di lokasi SDN Kp. Sawah 01 Cileungsi. Perlu diuji mutu materialnya, dan apakah ada unsur penggelembungan harga atau mark-up terkait dugaan penggunaan bahan yang tidak sesuai spesifikasi. Kontraktor yang tidak kooperatif dan diduga melanggar spesifikasi harus dipanggil paksa dan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist). Ini harus menjadi alarm bagi seluruh kontraktor di Bogor!"
AJNI menekankan bahwa pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur pendidikan adalah kunci untuk menjamin hak-hak dasar siswa terpenuhi tanpa ada praktik kecurangan atau mutu pekerjaan yang rendah.
( Achmad H.)

Posting Komentar