DIDUGA PENGOLAHAN EMAS ILEGAL BEROPERASI DI JALAN RAYA LEUWISADENG, PERALATAN DIDUGA DIHILANGKAN

 


Bidikinfo.com.Leuwisadeng, 21 Januari 2026 – Aktivitas tambang dan pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi disinyalir  beroperasi di sepanjang Jalan Raya Lewiliang Kecamatan Leuwisadeng kabupaten Bogor. Pantauan awak media di temukan dua Titik, Keberadaan kegiatan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan.

 

 

Menurut warga sekitar, lokasi tersebut sebelumnya digunakan untuk pengolahan emas dengan menggunakan tong atau gelundung emas yang diduga berfungsi untuk memproses material tambangemas. Setelah aktivitas tersebut menjadi sorotan publik, peralatan pengolahan emas diduga telah dipindahkan atau dihilangkan dari lokasi.

 

Warga menduga tindakan ini dilakukan untuk menghindari pemeriksaan dari aparat penegak hukum. Meskipun demikian, bekas aktivitas pengolahan emas masih terlihat jelas, yang memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut pernah berlangsung tanpa izin resmi.


 

Jika terbukti tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin lingkungan, pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan:

 

- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 109 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

 

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri keberadaan peralatan pengolahan emas yang diduga dihilangkan, serta menindak tegas pihak yang terbukti melanggar hukum.

 

Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pengelola maupun dari instansi terkait. Warga menegaskan akan terus mendorong penegakan hukum untuk menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat di Kecamatan Leuwisadeng.


Red. Tim 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama