. Kasus Dugaan Pelecehan Mandek, Sekretaris AKPERSI Bogor Desak Kapolres Tigaraksa Bertindak

 


Bidikinfo.com.Tangerang – Penanganan laporan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang menimpa Wakil Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Siti Nurjanah, dinilai jalan di tempat. Kondisi tersebut menuai sorotan keras dari Sekretaris DPC AKPERSI Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ, yang mendesak Kapolres Tigaraksa segera mengambil langkah konkret.


Laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan melalui media elektronik itu telah dilayangkan oleh Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor, Supriyanto, ke Polres Tigaraksa pada Kamis, 18 Desember 2025, dengan Nomor Pengaduan: 938/XII/YAN 2.4.1/2025/Satreskrim. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 45 jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Peristiwa bermula pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, di Parahu Villa, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Saat itu, korban mendatangi lokasi guna menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pekerjaan dinas. Namun, kehadiran korban tidak mendapat respons dari pihak pelaksana pekerjaan.


Korban kemudian mengirimkan foto kondisi lokasi kepada ketua pelaksana pekerjaan. Tidak lama setelah itu, ketua pelaksana diduga membuat status WhatsApp bernada merendahkan, dengan kalimat “mending jualan gorengan teh”. Unggahan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan dan pencemaran nama baik, yang berdampak langsung terhadap korban, baik secara pribadi maupun profesional.


Ade Suhanda menilai lambannya penanganan perkara ini mencederai rasa keadilan serta menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen penegakan hukum. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut melalui voice note WhatsApp kepada penyidik berinisial B.I, namun hanya mendapat jawaban bahwa penyidik sedang mengikuti pelatihan di Mandalawangi, tanpa kejelasan tindak lanjut.


“Laporan sudah masuk secara resmi, namun hingga kini tidak ada perkembangan berarti. Alasan penyidik sedang pelatihan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk membiarkan laporan masyarakat terkatung-katung,” tegas Ade Suhanda.


Menurutnya, dugaan pelecehan terhadap insan pers tidak boleh dipandang sebelah mata, karena berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial di lapangan.


AKPERSI Kabupaten Bogor secara tegas meminta Kapolres Tigaraksa turun tangan langsung, mengevaluasi kinerja penyidik, serta memastikan proses hukum berjalan cepat, transparan, dan berkeadilan.


“Jika terus dibiarkan tanpa kejelasan, kami siap menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan organisasi,” pungkasnya.


Tim Akpersi DPC kabupaten Bogor 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama