Urban Padel di Kabupaten Tangerang Diduga Beroperasi Tanpa Izin PBG

 


Bidikinfo.com.Tangerang- Fasilitas olahraga Urban Padel yang berlokasi di Jl. Raya Kelapa Dua, belakang Pasar Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik setelah diduga beroperasi secara komersial tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lengkap.

 

Pihak Manajemen Akui Masih Dalam Proses Administrasi

 

Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (28/1/2026), salah satu pengelola Urban Padel mengakui bahwa dokumen PBG hingga kini belum terbit dan pihaknya masih dalam proses pengurusan serta menunggu antrean. Hal ini juga dibenarkan oleh Ari, supervisor Urban Padel, yang menyampaikan bahwa pihak dinas terkait telah melakukan pengecekan dan menyatakan bahwa proses masih dalam tahap menunggu antrean sidang.

 

Pelanggaran Berdasarkan Peraturan Pemerintah

 

Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan maupun operasional dilakukan. Dani dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang juga membenarkan melalui WhatsApp bahwa kelengkapan surat Urban Padel memang belum lengkap.

 

Menurut aturan, pengajuan dokumen teknis PBG harus dilakukan sebelum konstruksi dimulai. Bangunan yang dibangun atau dioperasikan tanpa izin dapat dianggap liar dan dikenakan sanksi berupa surat peringatan, penghentian sementara pekerjaan, pembongkaran paksa, serta denda administratif maksimal 10% dari nilai bangunan.

 

Meski belum memiliki izin, fasilitas tersebut tetap berdiri dan melayani pengunjung, serta diketahui oleh pihak kecamatan dan kelurahan setempat.

 

Permintaan Tindakan Tegas dari Masyarakat

 

Heri Setiawan, CBJ, CEJ, SH, mengkritik kondisi ini dan mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menindak tegas. Menurutnya, pelanggaran hukum yang dibiarkan akan merusak wibawa hukum dan membuka ruang tebang pilih dalam penegakan aturan, yang berpotensi membuat kepercayaan publik runtuh.

 

Publik kini menunggu sikap tegas dari pemerintah daerah, apakah hukum akan ditegakkan atau dikalahkan oleh kepentingan tertentu.

 

Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran. Pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber rilis: subhana beno

Tim  red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama