Denda dan Biaya Tambahan Dinilai Memberatkan, Nasabah Minta Keadilan

 


Budikinfo.COM.Jakarta –18/02/2026-  Seorang nasabah pembiayaan kendaraan bermotor di Mandiri Utama Finance (MUF), Fitria Anggraini, mengeluhkan dugaan persulitan dalam proses pelunasan kredit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021 dengan nomor polisi B 5834 THD dan Nomor Kontrak 011023002345.


Fitria menyampaikan bahwa dirinya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran meskipun tengah menghadapi kesulitan ekonomi. Berdasarkan perjanjian awal, angsuran kredit ditetapkan sebesar Rp1.100.000 per bulan.


Setelah mengalami keterlambatan selama tiga bulan, total kewajiban pokok angsuran seharusnya mencapai Rp3.300.000. Namun, saat mendatangi Kantor Cabang Kebon Jeruk untuk melakukan pembayaran, Fitria mengaku diminta membayar sekitar Rp6.000.000 di luar denda keterlambatan.


“Saya datang untuk menyelesaikan kewajiban. Saya tidak lari dari tanggung jawab, tetapi jumlah yang diminta jauh lebih besar dari angsuran yang disepakati,” ujarnya.


Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (14/01/2026), seorang pekerja MUF berinisial M.I. menyampaikan bahwa penanganan kontrak pembiayaan tersebut telah diserahkan kepada pihak ketiga. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pihak nasabah terkait transparansi perhitungan denda serta mekanisme penagihan yang diterapkan.


Mengacu pada ketentuan perlindungan konsumen, perusahaan pembiayaan pada prinsipnya tetap bertanggung jawab atas proses penagihan, termasuk apabila melibatkan pihak ketiga.


Fitria berharap pihak Mandiri Utama Finance dapat memberikan klarifikasi resmi secara tertulis, meninjau kembali besaran kewajiban pembayaran, serta membuka ruang musyawarah untuk mencapai penyelesaian yang adil dan proporsional.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mandiri Utama Finance belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait keluhan tersebut.


Tim  Red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama