Diduga Beroperasi di Tanah Pemerintah Tanpa Izin, Galian Sirtu di Desa Sukasari Rumpin Jadi Sorotan

 


Bidikinfo.Com.Bogor – 12-maret- 2026- Aktivitas galian batu sirtu (pasir batu) di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, diduga beroperasi di atas lahan milik pemerintah tanpa mengantongi izin resmi. Kegiatan penambangan tersebut disebut-sebut dikelola oleh dua orang berinisial H. Dayat dan Diki.


Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas galian tersebut sudah berjalan Dua hari.Di lokasi terlihat aktivitas alat berat yang melakukan penggalian serta kendaraan truk yang keluar masuk mengangkut material sirtu.


Menurut keterangan salah seorang pekerja di lokasi kepada awak media, kegiatan galian tersebut dikelola oleh berinisail H.D,y,  dan D,k. Pekerja tersebut juga menyebutkan bahwa aktivitas penambangan masih terus berjalan hingga saat ini.


“Yang ngelola di sini Pak Dayat sama Diki,” ujar salah satu pekerja saat ditemui awak media di sekitar lokasi galian.


Namun hingga saat ini, keberadaan izin operasional maupun izin lingkungan dari instansi terkait belum terlihat di lokasi. Tidak adanya papan informasi perizinan di area tambang juga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat sekitar terkait legalitas kegiatan tersebut.


Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak dari aktivitas galian sirtu tersebut, seperti kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut material, debu yang berterbangan, serta potensi kerusakan lingkungan di sekitar area penambangan.


Apabila kegiatan penambangan tersebut benar dilakukan tanpa izin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Selain itu, Pasal 161 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, atau memperjualbelikan mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Di sisi lain, apabila kegiatan tersebut tidak memiliki izin lingkungan, maka dapat melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap usaha yang dijalankan tanpa izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.


Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum dapat segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan legalitas kegiatan penambangan tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola galian, yakni H. Dayat dan Diki, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan tersebut.


Tim  Red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama