Galian C Diduga Ilegal di Gorowong Parung Panjang Beroperasi Terang-Terangan, Pemerintah Desa Dinilai Tutup Mata

 


Bidikinfo.Com.Bogor – Aktivitas galian C berupa pengambilan tanah merah di kampung Nagreg, Rt 07-Rw 05- Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Aktivitas tersebut menuai sorotan warga karena dinilai melanggar aturan pertambangan yang berlaku.


Pantauan media Bidik,info,di lokasi pada Rabu (11/3/2026) menunjukkan sejumlah alat berat masih beroperasi melakukan penggalian tanah merah. Tanah hasil galian kemudian diangkut menggunakan truk yang keluar masuk lokasi hampir setiap hari.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa galian C tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial FZ. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai izin usaha pertambangan yang dimiliki pengelola.


Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut karena selain menimbulkan debu, juga menyebabkan kerusakan jalan akibat lalu lalang truk pengangkut tanah.


“Setiap hari truk keluar masuk. Jalan cepat rusak dan debu sangat mengganggu warga. Kami juga tidak tahu apakah ini punya izin atau tidak,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Selain itu, warga juga menyoroti sikap Pemerintah Desa Gorowong yang dinilai belum mengambil tindakan tegas. Bahkan muncul dugaan pihak desa terkesan menutup mata terhadap aktivitas galian tanah merah yang diduga ilegal tersebut.


Padahal sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang atau galian C yang tidak memiliki izin tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah Jawa Barat.


Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), di antaranya:


Pasal 35: Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Perizinan Berusaha dari pemerintah.


Pasal 37: Usaha pertambangan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya dari pemerintah.


Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.



Berdasarkan aturan tersebut, apabila aktivitas galian C di Desa Gorowong terbukti tidak memiliki izin resmi, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal.


Warga berharap Pemerintah Kecamatan Parung Panjang, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola galian maupun Pemerintah Desa Gorowong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas galian C tanpa izin tersebut.


Tim  Red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama