Karawang – Bidik info. Com.- Tim investigasi media menemukan dugaan adanya gudang penimbunan solar bersubsidi yang berlokasi di Dusun Bunder, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (29/3/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, gudang tersebut diduga telah beroperasi selama hampir dua tahun. Aktivitasnya pun disebut-sebut berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga memunculkan dugaan adanya koordinasi dengan oknum pengurus lingkungan setempat.
Namun demikian, kebenaran informasi tersebut masih perlu didalami lebih lanjut. Tim investigasi terus menggali data, termasuk menelusuri identitas pemilik gudang yang diduga berinisial “M”.
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut sudah berlangsung lama. Mereka menduga keberadaan gudang itu “aman” karena diduga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) maupun dinas terkait.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Fery Maulana, mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas.
“Keberadaan gudang penimbunan solar subsidi ini sangat meresahkan dan jelas merugikan masyarakat luas. Kami meminta APH dan dinas terkait segera turun tangan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fery.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pihak berwenang.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat resmi kepada APH dan dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini,” tambahnya.
Secara hukum, dugaan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Modus operandi yang kerap digunakan dalam praktik penimbunan solar subsidi antara lain penggunaan truk tangki modifikasi, penyalahgunaan barcode atau QR Code MyPertamina secara ganda, hingga penyimpanan dalam gudang ilegal sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dampak dari praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
“Ini adalah bentuk kejahatan yang merampas hak rakyat. Ancaman pidananya jelas, hingga 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” pungkas Fery.
Tim Red

Posting Komentar