Tangerang Selatan —Bidik Info.Com.-SPBU Jaha Kiray di wilayah Tangerang Selatan menjadi sorotan setelah muncul dugaan aktivitas pengepul bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di area pompa nomor 3A (kode 15310), pada Selasa (31/3/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan adanya aktivitas pengisian solar subsidi oleh pihak yang diduga sebagai pengepul (mapia). Praktik ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi menyalahgunakan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tertentu seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, jika terdapat unsur keterlibatan pihak pengelola atau operator SPBU, maka dapat pula dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan yang berlaku di sektor hilir migas.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan investigasi guna memastikan kebenaran informasi.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut distribusi energi bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran. Pengawasan yang ketat dinilai penting agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh oknum yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Tim Red

Posting Komentar