Bidikinfo.Com.Gunung Sindur, Kab. Bogor – 10-maret -2026- Maraknya penjualan obat terkontrol seperti tramadol dan eksimar secara tidak sah kembali ditemukan, kali ini di daerah Jalan Raya Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Informasi ini diperoleh dari beberapa masyarakat yang enggan di sebutkan naman nya mengaku mengetahui kondisi toko tersebut.
Ketika dikonfirmasi awak media, W.W.N menyampaikan bahwa toko yang diduga milik seseorang dengan inisial ARS baru beroperasi beberapa bulan terakhir. "Kita baru buka bang beberapa bulan dan seperti nya pihak kepolisian belum mengetahui," ujar W.W.N
Merujuk pada peraturan hukum Indonesia, tramadol termasuk dalam kategori obat terkontrol yang hanya boleh diberikan dan dijual dengan resep dokter resmi. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, bahkan membahayakan nyawa. Selain itu, penjualan obat tanpa izin dari otoritas terkait juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Eximer termasuk obat keras golongan G yang pengaturannya mengacu pada:
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (sekarang UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) Pasal 196 dan 197, serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jika ada keterkaitan dengan penyalahgunaan.
- Peraturan BPOM terkait pengawasan distribusi obat keras, yang menyatakan bahwa obat keras yang beredar tanpa izin edar merupakan produk ilegal dan hanya boleh diperoleh melalui fasilitas pelayanan kesehatan dengan resep dokter. Pelanggaran dapat dikenai hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Tramadol
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Tramadol termasuk obat keras tertentu yang pengaturan penggunaannya diawasi ketat. Penggunaan tanpa hak atau penyalahgunaannya dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ini, seperti pada Pasal 114 ayat (1) yang mengancam hukuman penjara 5-20 tahun untuk penyalahgunaan narkotika golongan I jika tramadol digunakan melebihi dosis wajar atau disalahgunakan.
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebelumnya UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan): Menetapkan bahwa obat keras hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian. Produksi atau pengedaran tanpa izin edar dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar sesuai Pasal 196.
Masyarakat setempat dan pihak yang mengetahui kondisi ini mengimbau kepada Kepolisian Resor (Polres) Bogor maupun Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur agar segera mengambil tindakan penutupan terhadap toko tersebut serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap mata rantai penjualan obat ilegal yang mungkin ada.
Selain kepolisian, laporan terkait penjualan obat ilegal juga dapat disampaikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai dengan wewenangnya.
Tim Red

Posting Komentar