Tangerang - Bidikinfo.Com.Busernet.com– Praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite kembali terungkap di wilayah Bogor. Kali ini, dugaan sindikat penguras BBM subsidi ditemukan beroperasi di SPBU 34.168.23 Cijayanti, dengan modus menggunakan jerigen serta sepeda motor jenis Thunder untuk membeli dalam jumlah besar secara berulang kamis 19/03/2023
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan tanpa adanya pembatasan yang jelas dari pihak SPBU. Padahal, pembelian BBM subsidi telah diatur dengan ketat guna memastikan distribusi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Lebih mengejutkan, dugaan keterlibatan oknum internal SPBU pun mencuat. Seorang supervisor disebut-sebut justru membela aktivitas tersebut dengan alasan ekonomi.
“Mereka juga melakukan itu wajar kok pak, mereka tidak nyuri… mereka beli dan dijual kembali buat cari makan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menuai kecaman karena dinilai melegitimasi praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang jelas merugikan negara dan masyarakat luas.
Aturan Diabaikan, Negara Dirugikan
Di lokasi tersebut, pembatasan pembelian Pertalite terhadap kendaraan tertentu, termasuk motor Thunder, diduga tidak diterapkan sama sekali. Kondisi ini dimanfaatkan oleh sindikat untuk mengakumulasi BBM subsidi dalam jumlah besar, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.
Ancaman Serius di Jabodetabek
Fenomena ini menjadi ancaman serius, khususnya di wilayah Jabodetabek seperti Bogor dan Bekasi. Keberadaan mafia BBM yang terus beroperasi tanpa efek jera menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.
BBM subsidi yang seharusnya membantu masyarakat kecil dalam menekan biaya hidup justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab sebagai ladang keuntungan pribadi.
Desakan Tindakan Tegas
Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera bertindak tegas. Aparat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, PT Pertamina (Persero), serta Pemerintah Kabupaten Bogor diminta untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Pengawasan distribusi BBM subsidi harus diperketat, akar permasalahan harus diungkap, dan seluruh pihak yang terlibat – termasuk oknum internal yang diduga berkolaborasi – harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi
Tim Red

Posting Komentar