BIDIK INFO.COM.
Parung panjang Bogor –senin -13-april- 2026- Aktivitas pertambangan galian C diduga ilegal marak terjadi di Kampung Cibicak, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut menimbulkan keresahan warga setempat karena diduga tidak mengantongi izin resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas galian C tersebut diduga dikelola oleh sejumlah pengusaha yang berinisial H, U, P. Kegiatan penambangan ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi merusak lingkungan, seperti menyebabkan kerusakan jalan, polusi debu, serta risiko longsor di sekitar lokasi.
Sejumlah warga mengaku terganggu dengan lalu lalang kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang setiap harinya. Selain itu, debu yang dihasilkan juga dinilai berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.
“Kalau musim kemarau, debunya sangat parah. Jalan juga jadi cepat rusak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Jika terbukti tidak memiliki izin, aktivitas galian C tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 109:
Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
3. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta memastikan legalitas kegiatan tersebut.
“Kalau memang tidak berizin, kami minta segera ditindak. Karena dampaknya sangat merugikan masyarakat,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas galian C tersebut
Tim Red

Posting Komentar