Diduga Penarikan Paksa di Tangerang Selatan, Motor Baru Telat 7 Hari Langsung Diambil

 


Bidik info.Com.

Tangerang Selatan — 22 April 2026- Kasus dugaan perampasan dan penggelapan kendaraan kembali mencuat. Pajri Hidayatullah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Curug setelah satu unit sepeda motor jenis Vario ABS 160 miliknya diduga ditarik secara paksa.


Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Tangerang Selatan. Menurut keterangan pelapor, motor yang baru dimiliki itu ditarik setelah keterlambatan pembayaran selama tujuh hari.


Penarikan diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector dari Permata Finance, yakni Jevi dan Ika. Namun, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku, sehingga dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana.


Laporan resmi telah diterima oleh pihak Polsek Curug dan saat ini ditangani oleh penyidik Andi dan James. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kronologi lengkap serta memastikan unsur hukum dalam kasus ini.


Dalam pelaporan tersebut, Pajri turut didampingi oleh tim dari Akpersi (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kabupaten Bogor sebagai bentuk pendampingan.


Pajri berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan atas kejadian yang dialaminya.


Masyarakat pun diimbau untuk berhati-hati terhadap praktik penarikan kendaraan oleh pihak yang mengatasnamakan lembaga pembiayaan, serta memastikan seluruh proses dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.


Tim  Akpersi DPC kabupaten Bogor 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama