Bidik info.Com.
BOGOR – Pemerintah Kecamatan Parungpanjang bersama jajaran Satpol PP kembali melakukan penutupan terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal di perbatasan Desa Lumpang dan Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (26/04/2026).
Penutupan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan setelah sebelumnya aktivitas serupa sempat dihentikan, namun kembali beroperasi.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Camat Parungpanjang, Dr. Chairuka Yudhyanto Nugroho, M.Si, didampingi Satpol PP Kecamatan Parungpanjang. Turut hadir Kepala Desa Lumpang, M. Rodis Faisal, serta Bhabinkamtibmas Desa Lumpang, Ipda Sandri.
Langkah ini diambil karena aktivitas galian C tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta keluhan masyarakat.
Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda., C.BJ., C.ILJ, turut angkat bicara. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Kecamatan Parungpanjang, agar bertindak tegas dan segera menutup seluruh aktivitas galian C ilegal yang masih beroperasi.
“Kami mendesak pemerintah daerah agar tidak setengah-setengah dalam penegakan hukum. Galian C ilegal di Kecamatan Parungpanjang harus segera ditutup secara menyeluruh,” tegas Ade Suhanda.
Ia juga menambahkan bahwa jika aktivitas ilegal tersebut terus dibiarkan, maka akan berdampak buruk terhadap lingkungan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi di lapangan, galian C yang diduga ilegal tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial H. BD, meski hingga kini belum ada keterangan resmi terkait legalitas usaha tersebut.
Penutupan kedua ini diharapkan menjadi langkah tegas agar aktivitas serupa tidak kembali terulang. Pemerintah dan aparat terkait juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan hukum secara konsisten.
Sumber rilis: Tim Akpersi DPC kabupaten Bogor

Posting Komentar