Bidik info.Com.
Bogor, 29 Juni 2026 – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang dialami Sekretaris AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ridwan Jajuli, bersama anggota AKPERSI lainnya saat melakukan kegiatan sosial kontrol atas adanya aduan masyarakat terkait dugaan praktik pengoplosan gas LPG di Kampung Jampang, RT 04/RW 01, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 27 Juni 2026.
Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan dan resah terhadap dugaan aktivitas pengoplosan gas LPG yang diduga terjadi di wilayah tersebut.
Menurut keterangan yang diterima AKPERSI, saat menjalankan fungsi sosial kontrol, anggota AKPERSI diduga mengalami intimidasi, ancaman, serta larangan untuk kembali memasuki wilayah tersebut. AKPERSI menilai bahwa tindakan tersebut, apabila terbukti, merupakan bentuk penghalangan terhadap upaya kontrol sosial dan pencarian informasi yang dilakukan berdasarkan kepentingan publik.
AKPERSI DPC Kabupaten Bogor mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan instansi terkait, untuk segera turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. AKPERSI juga meminta agar dugaan praktik pengoplosan gas LPG yang merugikan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan publik dapat diusut secara tuntas.
Dalam laporan yang diterima AKPERSI, terdapat pula dugaan keterlibatan sejumlah pihak setempat. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian serta penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. AKPERSI menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada pihak yang berwenang.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dapat Ditelusuri Aparat Penegak Hukum
1. Dugaan pelanggaran di bidang minyak dan gas bumi, yang dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, terkait penyalahgunaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin atau penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi.
2. Dugaan tindak pidana pengancaman atau intimidasi, yang dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila ditemukan adanya unsur ancaman, paksaan, atau tindakan melawan hukum terhadap pihak yang menjalankan kegiatan sosial kontrol.
3. Apabila pihak yang mengalami intimidasi sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka aparat penegak hukum juga dapat menelusuri dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk ketentuan mengenai tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.
AKPERSI DPC Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat serta mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. AKPERSI juga meminta seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor
Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ.

Posting Komentar