Kuasa Hukum Ukar Suharno Dorong Percepatan Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan di Bareskrim dan Divpropam



Bidik info.Com.

 JAKARTA –29-6-2026- Kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilaporkan oleh kliennya.


Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Bareskrim Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM, serta laporan ke Divpropam Polri dengan Nomor Register: 9116-50D9-20260629, masing-masing tertanggal 25 Juni dan 29 Juni 2026.


Bryan Umar menjelaskan, laporan tersebut dibuat setelah kliennya mengaku mengalami serangkaian tindakan kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak di sejumlah lokasi, yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Karawang.


Menurut keterangan korban, peristiwa bermula pada 21 Juni 2026 saat dirinya didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan. Selanjutnya, korban mengaku dibawa ke Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, kemudian ke sebuah hotel di kawasan Alam Sutera untuk menjalani pemeriksaan.


Dalam proses tersebut, korban mengaku mengalami intimidasi, ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api, serta dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, benturan kepala, hingga injakan pada bagian leher. Korban juga mengaku sempat dibawa ke wilayah Karawang dan kembali mengalami dugaan pengeroyokan.


Kuasa hukum menambahkan bahwa kliennya sempat diperiksa di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima, penyidik memulangkan yang bersangkutan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.


“Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri, kami juga melaporkan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian ke Divpropam Polri agar dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Bryan.


Pihaknya berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hukum.


Dasar Hukum dan Penilaian


Secara hukum, setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dijamin dalam Pasal 108 KUHAP. Adapun dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dapat merujuk pada Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP, sementara dugaan ancaman dapat dikenakan Pasal 335 KUHP. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang oleh aparat, maka hal tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian terkait Kode Etik Profesi Polri.


Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat dalam mencari keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.


Ia menegaskan bahwa setiap laporan wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terbukti, maka pelaku harus diproses secara pidana maupun etik. Namun, apabila tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan berhak mendapatkan pemulihan nama baik.


“Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bareskrim Polri dan Divpropam Polri masih melakukan penanganan atas laporan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi.


Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Tim  Red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama