Bidik info.Com.
Bogor – 25-6-2026- Ketua BPPKB Banten Kecamatan Leuwisadeng, Tb ichwan, mendesak Polsek Cibungbulang untuk segera mengusut dan menangkap oknum mata elang (matel) yang diduga melakukan penarikan paksa sepeda motor milik anggota BPPKB Banten Kecamatan Leuwisadeng bernama Dadan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cibungbulang, Kabupaten Bogor, pada 20 Juni 2026. Korban mengaku sepeda motor Honda Beat Karbu Tahun 2011 miliknya ditarik oleh sejumlah oknum matel di pinggir jalan. Padahal kendaraan tersebut memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Motor tersebut kemudian dikembalikan pada 22 Juni 2026, namun korban menduga kondisi kendaraan sudah tidak seperti semula dan terdapat beberapa bagian yang tidak rapi seperti saat sebelum ditarik.
"Kami meminta Polsek Cibungbulang bertindak tegas dan segera menangkap oknum-oknum matel yang meresahkan masyarakat. Tidak boleh ada pihak yang bertindak sewenang-wenang di jalan dengan mengabaikan aturan hukum yang berlaku," tegas Tb ichwan.
Menurutnya, apabila terbukti dalam proses hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Memaksa, serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang apabila ditemukan adanya kerusakan pada kendaraan korban.
BPPKB Banten Kecamatan Leuwisadeng berharap Polsek Cibungbulang segera mengambil langkah hukum yang tegas agar masyarakat merasa aman dan tidak lagi menjadi korban praktik penarikan kendaraan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Rilis berita akpersi DPC kabupaten Bogor

Posting Komentar