Bidik info.Com.
Tangerang, 25 Juni 2026 – Aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah merah yang berlangsung di wilayah Desa Ancol Pasir, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian berbagai pihak. Sejumlah truk pengangkut tanah terlihat beroperasi dan melintasi jalan desa untuk mengangkut material tanah merah dari lokasi kegiatan.
Tim AKPERSI yang melakukan pemantauan di lapangan menyampaikan keprihatinannya terhadap aktivitas tersebut. Selain berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kegiatan pengangkutan tanah juga dikhawatirkan dapat memengaruhi kondisi jalan serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai status perizinan kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah merah tersebut. Oleh karena itu, Tim AKPERSI berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang dapat melakukan pengawasan serta pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta agar seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Jika memang telah mengantongi izin, maka perlu ada penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi," ujar perwakilan Tim AKPERSI.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang diduga berpotensi merusak lingkungan atau mengganggu kepentingan umum.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah. Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup juga harus menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam.
Tim AKPERSI menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menegakkan aturan demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat.
Judul Berita: "Pengangkutan Tanah Merah di Ancol Pasir Berlangsung Bebas, Tim AKPERSI Soroti Dugaan Perizinan dan Dampak Lingkungan"
( TIM AKPERSI KAB .BOGOR )

Posting Komentar