Bidik info.Com.
Bogor, – Aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi di Kampung Paburan, Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan awak media pada Kamis (25/06/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas penggalian tanah merah tersebut masih berlangsung meski pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menggencarkan penertiban terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki legalitas.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mendatangi Kantor Desa Cikopomayak dan meminta keterangan terkait keberadaan aktivitas galian tanah merah di wilayah tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cikopomayak, Saprudin alias Kadok, menjelaskan bahwa kegiatan galian tanah merah tersebut tidak memiliki izin dari pihak desa.
"Untuk izin dari desa tidak ada," ujar Saprudin kepada awak media.
Pada hari yang sama, Kepala Desa bersama Kepala Dusun mendatangi lokasi yang diduga menjadi area galian tanah merah. Di lokasi tersebut, Saprudin langsung meminta agar aktivitas penggalian dihentikan sementara hingga seluruh perizinan yang diperlukan dapat dipenuhi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pihak yang mengaku sebagai penanggung jawab kegiatan berinisial AS (MK) mengakui bahwa izin resmi belum dimiliki. Namun, ia menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak pembina desa.
"Izin memang belum ada, tetapi saya sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pembina desa Cikopomayak," ujarnya.
Keberadaan galian tanah merah yang diduga ilegal tersebut kini menjadi perbincangan masyarakat. Selain diduga melanggar ketentuan perizinan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti kerusakan lahan, polusi debu, kerusakan infrastruktur jalan, serta mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Masyarakat dan awak media berharap Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan legalitas aktivitas galian tanah merah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Red

Posting Komentar