Oknum Mantan Suami dan Mantan Mertua Diduga Menyalahgunakan Harta Istri, Mantan Istri Siap Tempuh Jalur Hukum

 


Bidik info.Com.

Deli Serdang, —27-6-2026+Seorang perempuan berinisial ZA (34), yang saat ini bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di salah satu negara tetangga sejak tahun 2023, mengaku mengalami berbagai persoalan rumah tangga yang berujung pada gugatan cerai terhadap suaminya, R bermarga Lubis, di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.


Kepada wartawan, ZA mengungkapkan rasa kecewa dan sakit hati atas perlakuan yang menurut pengakuannya telah dialaminya selama beberapa tahun terakhir. Ia menuding mantan suaminya dan mantan mertuanya diduga melakukan berbagai tindakan yang merugikan dirinya, termasuk dugaan penyalahgunaan uang kiriman yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan ketiga anaknya.


ZA mengaku selama bekerja di luar negeri, dirinya rutin mengirimkan uang untuk kebutuhan keluarga dan anak-anaknya. Namun, menurut pengakuannya, sebagian dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.


"Saya sangat sakit hati, karena uang yang saya kirim untuk anak-anak saya ternyata tidak sepenuhnya sampai kepada mereka. Saya mengetahui hal itu dari anak saya sendiri," ujar ZA kepada wartawan.


Selain itu, ZA juga mengaku kerap menerima tuduhan dan perlakuan verbal yang menurutnya menyakitkan dari mantan suaminya. Ia menyebut dirinya pernah dituduh bekerja di tempat yang tidak semestinya selama berada di luar negeri, meskipun ia membantah keras tuduhan tersebut.


Merasa tidak sanggup lagi mempertahankan rumah tangganya, ZA kemudian mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Ia mengaku telah berkonsultasi dengan sejumlah biro hukum dan pengacara di Kota Medan maupun Kabupaten Deli Serdang sebelum akhirnya memperoleh pendampingan hukum.


Menurut ZA, majelis hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah memutus perkara perceraian tersebut. Namun demikian, ia mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum lain terkait dugaan kerugian yang dialaminya.


ZA juga menuding mantan suaminya diduga tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga dan ayah dari ketiga anak mereka. Selain itu, ia menduga terdapat penyalahgunaan terhadap hasil sewa rumah milik almarhum orang tuanya tanpa sepengetahuan dirinya.


"Selama saya bekerja di luar negeri, saya merasa seperti dijadikan sumber penghasilan keluarga. Padahal, tanggung jawab nafkah anak-anak seharusnya juga menjadi kewajiban ayah mereka," ungkap ZA.


Lebih lanjut, ZA menyatakan bahwa dirinya memperoleh informasi dari sejumlah tetangga mengenai aktivitas mantan suaminya. Namun, informasi tersebut masih sebatas pengakuan dan belum dapat diverifikasi secara independen.


Sementara itu, kuasa hukum ZA, K. Abdi Bugis, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, termasuk dugaan penelantaran anak maupun bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.


"Apabila terdapat bukti yang cukup terkait dugaan penelantaran anak atau kekerasan dalam rumah tangga, maka kami akan mempertimbangkan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar K. Abdi Bugis, SH.


Hingga berita ini diturunkan, pihak R Lubis maupun keluarga yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.


(Tim)  Red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama